Marawapost.com, Lubuk Basung — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Agam memastikan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada 26 Agustus 2026 di Lubuk Basung. Sikap ini ditegaskan di tengah memanasnya polemik terkait surat Pemerintah Kabupaten Agam yang meminta KONI Sumatera Barat memusyawarahkan evaluasi kepengurusan serta menunjuk pelaksana tugas (caretaker).
Ketua Umum KONI Agam, Drs. H. Edi Busti, M.Si., menyampaikan ketegasan tersebut dalam jumpa pers yang digelar di Sekretariat KONI Agam pada Kamis (20/8/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh proses dan tahapan organisasi telah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
Mengulang Tahapan dari Nol
Edi menjelaskan, KONI Agam sebelumnya sempat menerima catatan dari KONI Sumbar mengenai beberapa tahapan Musorkab. Memenuhi arahan tersebut, pihaknya memilih mengulang seluruh proses dari awal melalui rapat kerja (Raker) yang diselenggarakan pada 10–11 Agustus 2026.
“Dari hasil rapat kerja, seluruh anggota sepakat kita kembali mengulang dari nol. Tidak ada lagi mekanisme yang kita langgar. Musorkab tetap kita laksanakan karena masih ada waktu,” ujar Edi.
Ia menduga polemik yang timbul berkaitan erat dengan pencalonan dirinya kembali untuk periode 2026–2030, di mana ia menjadi satu-satunya kandidat yang memenuhi syarat. Edi juga menilai surat dari Sekda Agam bernomor 400.4.8.2/305/Disparpora-Ag/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 sebagai bentuk tindakan yang merugikan.
“Surat Sekda ke KONI Sumbar yang beredar tersebut adalah penzaliman dan pembohongan publik karena dibuat tanpa adanya klarifikasi kepada kami. Kita menduga adanya ketidaksukaan pemerintah karena saya yang menjabat Ketua Umum KONI Agam dan satu-satunya calon yang memenuhi syarat,” tegasnya.
Pertanyakan Urgensi Caretaker dan Perpanjangan Masa Jabatan
Edi turut mempertanyakan urgensi usulan penunjukan caretaker oleh Pemkab Agam. Menurutnya, tugas caretaker sebatas mengantarkan pelaksanaan Musorkab, sementara agenda di Agam sudah memasuki tahap pemilihan. Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Ketua Umum pun sudah terbentuk dan bekerja sejak 11–12 Agustus 2026.
“Caretaker itu hanya bertugas melaksanakan Musorkab. Sementara Musorkab kita saat ini sudah memasuki tahap pemilihan. Untuk apa lagi dibuat caretaker?” pungkasnya.
Mengenai wacana perpanjangan masa jabatan kepengurusan, Edi mengingatkan regulasi yang menyertainya. Perpanjangan hanya dimungkinkan apabila daerah tersebut menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
“Kalau akan diperpanjang masa jabatan Ketua KONI Agam, itu apabila pelaksanaan Porprov di Agam atau Agam sendiri sebagai tuan rumah. Kalau itu tidak ada, apa alasannya?” tambahnya.
Sikap Pemkab Dinilai Kontradiktif
KONI Agam menilai langkah Sekda bertolak belakang dengan dukungan Pemkab Agam pada Raker di Padang sebelumnya. Saat itu, Bupati Agam diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Taslim, S.Pd., M.Pd., yang hadir sekaligus membuka acara. Kepala Disparpora Agam, Khasman Zaini, juga hadir secara langsung.
“Kehadiran dan pidato Bupati Agam yang diwakili Staf Ahli Bupati saat membuka Rapat Kerja KONI Agam di Padang bertolak belakang dengan surat Sekda ini,” sebut Edi.
Khawatirkan Nasib Atlet di Porprov XVI Sumbar
Di akhir penjelasannya, Edi mengingatkan agar konflik internal organisasi tidak merugikan para atlet yang tengah bersiap menghadapi Porprov XVI Sumatera Barat 2026.
“Kalau polemik terus terjadi, kemungkinan bisa jadi Agam tidak ikut Porprov. Kasihan kita dengan atlet. Harapan terbesar mereka adalah mengikuti Porprov, karena sudah delapan tahun lebih atlet Agam tidak mengikuti Porprov karena memang tidak ada pelaksanaan di Sumbar,” tuturnya.
Meski diterpa dinamika politik organisasi, pelaksanaan Musorkab KONI Agam dipastikan tetap bergulir pada 26 Agustus 2026 di Lubuk Basung Kabupaten Agam. (RieL)

