Marawapost.com, Dharmasraya – Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/147/VlI/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 26 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan, di Hotel Alam raya, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Kejadian berawal pada saat korban melakukan video call seksual, tanpa sepengetahuan korban pelaku merekam video call tersebut, dan video tersebut di jadikan pelaku untuk mengancam korban untuk mau melakukan persetubuhan, jika korban tidak mau maka video tersebut akan di sebarkan.
Kemudian pelaku juga memeras korban dengan meminta uang kepada korban dengan ancaman yang sama yaitu akan menyebarkan video tersebut jika tidak mau mengikuti kemauan pelaku, kejadian pemerkosaan terjadi di hotel alam raya jorong tabek guci kenagarian sialang gaung kecamatan koto baru Kabupaten Dharmasraya, pada saat kejadian korban di paksa untuk membuka celana korban dan terlapor memasukkan kemaluannya ke dalam kelamin korban, merasa tidak senang korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polres Dharmasraya.
Selanjutnya, pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan petugas memperoleh informasi mengenai diduga pelaku tersebut, tim opsnal dan unit ppa Satreskrim Polres Dharmasraya yang di pimpin oleh Kasatreskrim polres Dharmasraya AKP ANDRI.A ,S.H bergerak menuju lokasi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial I, yaitu IRFAN SYAH PGL FAN BIN UJANG SUJANA, di Jorong Pinang Makmur nagari Tabek, kecamatan Timpeh, kabupaten dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo melalui Kasat reskrim polres Dharmasraya AKP Andri A saat di konfirmasi media pada 31/07/2026 Membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pemerkosaan tersebut.
Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (1), Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang kitab undang hukum pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (Ali04)

