Tindaklanjuti Surat Edaran, Pemerintah Nagari Lubuk Basung Lakukan Kroscek Rumah Kos dan Ingatkan Wajib Lapor 1 x 24 Jam

Marawapost.com, Lubuk Basung – Pemerintah Nagari Lubuk Basung menindaklanjuti Surat Edaran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam serta Surat Edaran Pemerintah Nagari Lubuk Basung Nomor 02 Tahun 2026 tentang Kewajiban Tamu dan Pendatang Baru Lapor 1 x 24 Jam dengan melakukan inspeksi dan pendataan ke sejumlah rumah kos di wilayah Jorong II Balai Ahad dan Jorong VII Pasar Usang Nagari Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumatera Barat, Jum’at (17/07/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, dan ketenteraman masyarakat sekaligus melakukan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan yang dapat mengganggu situasi kondusif di Nagari Lubuk Basung.

Dalam kegiatan itu, Walinagari Lubuk Basung, Darma Ira Putra, SE, MM Dt. Batuah, diwakili oleh Kasi Pemerintahan Nagari Lubuk Basung, Rahmat Riga Suhendri, yang didampingi Walijorong II Balai Ahad, Dr. Zoni, MM, serta Walijorong VII Pasar Usang, Amel Riyanto.

Tim bersama Pol – PP Kabupaten Agam mendatangi sejumlah rumah kos untuk melakukan pengecekan identitas penghuni, memastikan kepatuhan pemilik kos terhadap aturan yang berlaku, sekaligus memberikan sosialisasi mengenai pentingnya pelaporan tamu dan pendatang baru kepada perangkat lingkungan.

Walinagari Lubuk Basung, Darma Ira Putra, SE, MM Dt. Batuah, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Nagari dalam menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Agam dan Satpol PP guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

 

“Surat Edaran ini bukan untuk mempersulit masyarakat maupun para pendatang, tetapi sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Nagari Lubuk Basung. Dengan adanya pendataan yang baik, kita akan lebih mudah melakukan pengawasan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ujar Darma Ira Putra.

Ia menjelaskan, perkembangan wilayah Lubuk Basung sebagai ibu kota Kabupaten Agam menyebabkan mobilitas masyarakat semakin tinggi. Banyak pendatang yang datang untuk bekerja, bersekolah maupun menjalankan usaha sehingga diperlukan sistem administrasi yang tertib.

“Semakin berkembang suatu daerah, maka semakin tinggi pula mobilitas penduduknya. Oleh sebab itu, seluruh tamu yang menginap maupun pendatang baru harus diketahui keberadaannya oleh pemerintah setempat melalui Ketua RK agar tercipta lingkungan yang aman dan kondusif,” jelasnya.

Darma Ira Putra juga mengimbau kepada seluruh pemilik rumah kos, kontrakan maupun masyarakat agar mematuhi Surat Edaran Pemerintah Nagari Lubuk Basung Nomor 02 Tahun 2026.

Adapun poin-poin penting dalam Surat Edaran tersebut antara lain:

Pertama, setiap warga yang menerima tamu menginap atau pendatang baru wajib melaporkan kepada Ketua RK setempat dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam sejak kedatangan.

Kedua, pemilik rumah kos, kontrakan maupun penanggung jawab rumah wajib meminta fotokopi KTP tamu atau penghuni dan menyerahkan data tersebut kepada Ketua RK sebagai bahan pendataan administrasi.

Ketiga, seluruh masyarakat diminta meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dengan saling mengawasi serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Keempat, bagi wilayah jorong yang memiliki jumlah penduduk padat dan dinilai membutuhkan pembentukan RT, diperbolehkan membentuk RT melalui musyawarah di tingkat RK yang diketahui oleh Walijorong.

Menurut Walinagari Niniak Mamak itu, keberhasilan menjaga keamanan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pemerintah maupun petugas keamanan, tetapi memerlukan partisipasi aktif seluruh masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, pemilik rumah kos, Ketua RK, Walijorong, tokoh masyarakat dan seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga Nagari Lubuk Basung agar tetap aman, tertib, dan nyaman. Dengan kepedulian bersama, segala potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini,” tegasnya.

Pemerintah Nagari Lubuk Basung berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya tertib administrasi kependudukan sekaligus memperkuat sistem keamanan lingkungan di seluruh wilayah Nagari Lubuk Basung. (RieL)

Pos terkait