Kejari Pasaman Terapkan Restorative Justice, Dua Pengguna Ganja Jalani Rehabilitasi

Marawapost.com, Pasaman — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Kebijakan tersebut diambil setelah keduanya dinyatakan sebagai pengguna narkotika untuk diri sendiri dengan barang bukti yang sangat kecil, sehingga lebih tepat menjalani proses rehabilitasi dibandingkan pemidanaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin, mengatakan penghentian penuntutan diberikan kepada M. Igo Nofrio dan Ahmad Zakir. Keduanya sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

“Hasil penelitian perkara menunjukkan kedua tersangka merupakan pengguna narkotika jenis ganja untuk diri sendiri. Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan hanya berupa sisa pemakaian seberat 0,3 gram ganja. Berdasarkan hasil asesmen serta profil kehidupan keduanya, kami memutuskan menghentikan penuntutan melalui mekanisme restorative justice,” ujar Hendi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (10/7/2026).

Menurut Hendi, penghentian penuntutan bukan berarti perkara berakhir tanpa konsekuensi hukum. Sebaliknya, kedua tersangka tetap diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan pembinaan sebagai bagian dari upaya pemulihan agar terbebas dari ketergantungan narkotika.

“Hari ini juga keduanya kami kirim ke RSJ HB Saanin untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. Selama menjalani rehabilitasi, mereka juga akan mengikuti berbagai pelatihan keterampilan sebagai bekal agar mampu kembali menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, penerapan restorative justice dalam perkara penyalahgunaan narkotika bagi pengguna bukanlah bentuk pembebasan dari tanggung jawab hukum. Pendekatan ini lebih mengedepankan aspek pemulihan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin mereka benar-benar pulih. Setelah selesai menjalani rehabilitasi, kami berharap keduanya dapat diterima kembali di tengah masyarakat, meninggalkan penyalahgunaan narkotika, dan menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga maupun lingkungannya,” tegas Hendi.

Sementara itu, M. Igo Nofrio dan Ahmad Zakir menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang telah mereka lakukan. Keduanya berjanji tidak akan mengulangi penyalahgunaan narkotika dan bertekad menjalani proses rehabilitasi dengan sungguh-sungguh demi memperbaiki masa depan.

Prosesi pemberian penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice tersebut turut dihadiri jajaran Kejari Pasaman, orang tua dan keluarga kedua tersangka, serta sejumlah pihak terkait sebagai bentuk dukungan terhadap proses pemulihan dan reintegrasi sosial para pengguna narkotika.

Pos terkait