Marawapost.com, Dharmasraya – Satuan reserse polres Dharmasraya bersama polsek sungai rumbai mengamankan dan Penangkapan terhadap diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian. (Pengungkapan TO Sikat)
Penangkapan terduga pelaku di dasari: LP/B/120/V/2026/SPKT/POLSEK SUNGAI RUMBAI/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 22 Mei 2026 T.P Pencurian.
Terduga pelaku di tangkap Pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira jam 23.00 Wib bertempat di Wilayah Hukum Polsek Sungai Rumbai.
Pelaku bernama : DEAN Pgl. DEAN Bin ARISMAN
Tempat/Tanggal Lahir : Sawahlunto Sijunjung / 25 Juni 1999
Agama : Islam
Suku/Bangsa : Minang /Indonesia
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan : Tidak / Belum Bekerja
Alamat : Jorong Padang Bungur Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana melalui kasat reskrim polres Dharmasraya AKP Andri A saat di konfirmasi media pada sabtu 27/06/2026 membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Benar,Sat reskrim polres Dharmasraya bersama unit reskrim polsek sungai rumbai telah Melakukan Penangkapan terhadap pelaku pencurian beserta barang bukti
-1(satu) Unit Leptop merk LENOVO,
-1(satu) Unit handphone merk OPPO A3X,
-1(satu) buah obeng terbuat dari besi berbentuk T.
Untuk pelaku PASAL YANG DITERAPKAN BESERTA ANCAMAN PIDANA : Pasal 477 ayat1 huruf f Jo pasal 476 undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Ali04)

