Bawaslu Pasaman: Penanganan Pelanggaran Harus Profesional dan Berkepastian Hukum

Marawapost.com, Pasaman, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menegaskan penanganan pelanggaran pemilu sebagai benteng utama demokrasi melalui penguatan kapasitas kelembagaan, Selasa (5/5/2026).

Koordinator PPPS, Zaini Afandi, menyatakan penanganan pelanggaran bukan sekadar administratif, tetapi kunci menjaga integritas dan legitimasi pemilu. “Harus profesional, objektif, transparan, dan berkepastian hukum,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, langkah ini penting untuk melindungi hak pilih, memperkuat penerimaan hasil pemilu, serta mewujudkan keadilan pemilu.

Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas melalui latihan dan simulasi agar keputusan selaras dengan fakta lapangan dan aturan hukum.

Kegiatan ini turut menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner, yang menyoroti pentingnya ketelitian, profesionalitas, serta keseragaman persepsi dalam penanganan pelanggaran.

Bawaslu Pasaman berkomitmen memperkuat pengawasan demi mewujudkan pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas.

Pos terkait