Keras! Pemangku Adat Pasaman Sebut Isu Gugatan ke Aparat Hanya Cerita Bohong

Marawapost.com, PASAMAN, — Narasi liar yang menyebut “masyarakat Pasaman menggugat” aparat penegak hukum akhirnya dipatahkan. Sebanyak 36 pemangku adat di Kabupaten Pasaman angkat suara, membantah keras pemberitaan media online SUMBAR TIME OKE yang dinilai tidak berdasar, tendensius, dan menyesatkan opini publik.

Pemberitaan berjudul “Masyarakat Pasaman Menggugat: Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes Diduga Dinilai Arogan dan Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum” yang tayang Kamis (16/4/2026) itu dinilai jauh dari realita sosial di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Para tokoh adat yang dihubungi sejak Jumat (17/4) hingga Sabtu (18/4) secara tegas menyatakan tidak pernah ada gerakan kolektif masyarakat Pasaman yang menggugat aparat penegak hukum.

“Tidak benar itu. Yang mana masyarakatnya yang menggugat?” tegas Reflis Dt. Rajo Sontang, mempertanyakan validitas klaim dalam pemberitaan tersebut.

Ia bahkan menyebut isi berita tersebut sebagai bentuk informasi yang dibuat-buat. “Itu bohong, mengada-ada,” katanya tanpa ragu.

Sebagai bagian dari Kerapatan Adat Nagari (KAN), para pemangku adat memiliki legitimasi kuat dalam merepresentasikan suara masyarakat. Karena itu, bantahan serempak ini menjadi penegasan bahwa narasi “gugatan masyarakat” tidak memiliki pijakan nyata.

Yohanis, pemuka adat Nagari Air Manggis, juga tidak kalah tegas. Ia menyebut pemberitaan tersebut sebagai hoaks yang berpotensi memecah persepsi publik.

“Faktanya, masyarakat justru mengapresiasi kinerja Kasatreskrim Polres Pasaman dalam penegakan hukum, termasuk penindakan pelaku PETI di Batang Sibinail, Lubuk Layang, Rao Selatan. Jadi bukan menggugat, tapi mendukung,” ujarnya.

Dukungan terhadap aparat juga datang dari unsur legislatif. Wakil Ketua DPRD Pasaman, Harisuddin, menilai pemberitaan tersebut tidak hanya tidak akurat, tetapi juga berbahaya karena dapat menggiring opini tanpa dasar fakta hukum.

“Masyarakat Pasaman mengapresiasi, bukan menggugat. Itu jelas tidak benar,” tegasnya.

Harisuddin menekankan bahwa penegakan hukum tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus berdasarkan alat bukti yang sah. Ia menilai tudingan tebang pilih yang dilontarkan dalam pemberitaan tersebut hanya sebatas asumsi tanpa landasan hukum.

“Kalau tidak ada alat bukti yang cukup, aparat tidak bisa bertindak. Memaksakan penangkapan tanpa dasar justru melanggar hukum,” jelasnya.

Dengan bantahan tegas dari para pemangku adat serta dukungan legislatif, pemberitaan yang menyebut adanya gugatan masyarakat Pasaman kini dinilai sebagai informasi keliru yang berpotensi menyesatkan dan menciptakan kegaduhan publik.

Pos terkait