Sidang Ketiga Bongkar Kronologi, Dugaan Penganiayaan Nenek Saudah Menguat

Marawapost.com, – Pasaman — Sidang ketiga kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah mulai mengerucut pada fakta kunci. Lima dari enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas mengakui adanya aksi pemukulan yang dilakukan terdakwa di lokasi kejadian.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri setempat itu menghadirkan saksi-saksi yang sebagian besar berada langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kesaksian mereka menjadi titik terang penting dalam mengungkap kronologi peristiwa yang sebelumnya masih samar.

Bacaan Lainnya

Meski para saksi kompak membenarkan adanya tindakan kekerasan terhadap korban, mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti motif di balik aksi tersebut. Hal ini menjadi celah yang masih akan didalami dalam agenda sidang berikutnya.

Sementara itu, satu saksi lain yang merupakan ayah terdakwa, Yusnil, mengaku tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Ia menyebut tengah mengikuti musyawarah desa dan baru mengetahui insiden tersebut dari laporan anaknya setelah peristiwa terjadi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasaman, Nelsa Fadilla, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi di persidangan selaras dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, kesaksian tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan terdakwa dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Fakta persidangan sejauh ini konsisten dengan BAP dan mengarah pada keterlibatan terdakwa,” tegas Nelsa.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Doni, mencoba mempersempit konstruksi perkara. Ia menyatakan bahwa berdasarkan kesaksian di persidangan, kejadian tersebut hanya melibatkan satu pelaku dan satu korban tanpa keterlibatan pihak lain.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 9 April 2026 mendatang. JPU dijadwalkan menghadirkan dua saksi tambahan serta dua saksi ahli guna memperkuat pembuktian dan memperjelas motif serta rangkaian peristiwa dalam kasus ini.

Perkembangan sidang berikutnya diprediksi akan menjadi penentu arah pembuktian dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.

Pos terkait