Marawapost.com, Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya belum melakukan pembayaran AP sejak bulan Februari 2025 sampai November 2025.
Berdasarkan PKS Nomor: 01/PKS/DKA/IX/2023, Pasal 26 ayat 2 tentang cidera janji oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (“PJPK”) dalam hal ini Bupati Kabupaten Dharmasraya, dianggap telah melakukan Cedera Janji berdasarkan Perjanjian ini : jika suatu tagihan pembayaran availability payment (termasuk pokok dan bunga) telah jatuh tempo dan tertunggak dalam jumlah yang telah secara akumulasi telah mencapai sekurangnya Rp4.650.000.000 (empat miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah), dan jumlah tersebut tetap tidak dibayarkan oleh PJPK kepada BUP dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari.
Dan saat ini angka tersebut sudah jauh melampaui batas maksimal tunggakan berdasarkan pasal tersebut yaitu sebesar Rp. 6.888.785.884,00 (Enam Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Empat Ribu Rupiah) yang artinya pemerintah Kabupaten Dharmasraya belum melakukan pembayaran AP Selama 11 Bulan.
Pembayaran Nilai AP sudah melalui Perhitungan yang di lakukan oleh Pemerintah Pusat dan sudah mendapatkan surat Pertimbangan Gubernur Sumatera Barat dengan Nomor Surat : 903/1101/APKD/BPKAD-2022 pada tanggal 13 Oktober 2022 dimana tertuang pada Bagian: B. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengalokasikan anggaran untuk pembayaran Ketersediaan layanan berdasarkan perjanjian KPDBU melalui APBD Kabupaten Dharmasraya setiap tahun anggaran selama jangka waktu yang diatur dalam perjanjian KPBDU dan bagian C. Pembayaran Ketersediaan layanan untuk tahun pertama dilakukan pada tahubungan anggaran sejak layanan infrastruktur sesuai perjanjian KPDBU mulai beroperasi.
Berdasarkan Informasi yang di dapat dari Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Jemi Hendra ST,Pemerintah Kabupaten juga tidak memasukan Availibity Payment (AP) pada APBD 2026.
Pihak PT Dharmasraya Kilau Abadi (DKA) sampai berita ini di buat tidak pernah mendapatkan surat resmi terkait alasan keterlambatan pembayaran dan juga secara resmi tidak pernah di beri tahu tentang proses peninjauan proyek oleh BPKP Provinsi Sumatera Barat ucap salah seorang pihak PT DKA saat di konfirmasi media ini pada Selasa (10/02/2026), Proyek KPBU Kabupaten Dharmasraya di Danai oleh PPJ yang setiap Bulan rutin di setorkan oleh PLN sebesar 1,1 Milyar dan peruntukan jelas untuk kebutuhan penerangan jalan dan kelistrikan yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan.
PT DKA sudah berkali kali melayangkan surat keberatan dan surat pemberitahuan atas keberatan terhadap penunggakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dharmasraya, Namun tidak ada Respons Positif hingga saat ini.
Pihak PT. DKA menambahkan, proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) menawarkan keuntungan utama berupa penyediaan infrastruktur berkualitas tinggi secara lebih cepat dan efisien tanpa membebani APBN secara langsung di awal. Skema ini mendorong inovasi swasta, membagi risiko proyek, dan memberikan layanan publik yang lebih baik serta akuntabel. Pemerintah dapat membangun infrastruktur tanpa mengeluarkan dana tunai di awal, karena pembiayaan didorong oleh pihak swasta. Selama masa konstruksi hingga masa perawatan seluruh biaya dan resiko di tanggung oleh pihak Swasta (Investor).
Kondisi yang terjadi di Dharmasraya dapat menyebabkan Investor menjadi enggan untuk masuk dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, dalam hal ini pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Wilayah yang berada di bawah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat”, tutupnya.
Sementara itu terkait personalan ini kepala dinas perhubungan kabupaten Dharmasraya catur eby saat di konfirmasi media pada Rabu (11/02/2026), cuma mengatakan, kalau pemkab telah mengeluarkan jawaban melalui relise Dharmasraya pak, kutip saja di situ pak pungkasnya. (Ali04)

