Marawapost.com, Lubuk Basung – Walijorong VI Parik Panjang, Tarmizi, melakukan mediasi untuk mendamaikan dua warganya yang terlibat pertikaian. Mediasi tersebut dilaksanakan pada Jum’at, 30 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Kantor Jorong VI Parik Panjang.
Mediasi dilakukan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan, dihadiri oleh kedua belah pihak yang sebelumnya terlibat konflik. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan saling memaafkan.
Diketahui, pertikaian antara kedua belah pihak terjadi sekitar dua bulan yang lalu dan sempat menimbulkan pertengkaran yang berujung pada perkelahian. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Silayang Hilir Parit.
Melalui proses mediasi yang berlangsung kondusif, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Walinagari Lubuk Basung, Darma Ira Putra, SE, MM Dt. Batuah melalui Walijorong VI Parik Panjang, Tarmizi, ketika ditemui media online marawapost.com dilapangan, Selasa (03/03/26) menyampaikan harapannya agar kejadian tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
“Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu menyelesaikan persoalan dengan cara yang baik dan kekeluargaan,” ujar Tarmizi.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan hubungan antar warga di Jorong VI Parik Panjang kembali harmonis dan kondusif. (RieL)

