Marawapost.com, Pasaman — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah di bantaran Sungai Batang Sibinail, Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Senin (27/01/2026).
Rekonstruksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 14.15 WIB tersebut disaksikan ratusan warga Kecamatan Rao dan sekitarnya yang memadati lokasi kejadian perkara (TKP).

Korban Nenek Saudah dihadirkan langsung dengan pendampingan keluarga dan Penasehat Hukum, sementara tersangka Ilman Suhdi memperagakan sejumlah adegan bersama saksi di bawah pengawasan aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes menjelaskan, rekonstruksi digelar untuk menguji keterangan para pihak.
“Ada dua versi yang kami uji, yakni versi korban dan versi tersangka. Rekonstruksi ini dilaksanakan bersama sembilan Jaksa Penuntut Umum, penyidik, serta Penasehat Hukum masing-masing pihak,” ujarnya.
Menurutnya, rekonstruksi bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus menguatkan proses pembuktian hukum.
Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka, M. Doni, SH, menegaskan bahwa seluruh adegan sesuai dengan keterangan kliennya.
“Tidak ditemukan keterlibatan pihak lain. Perbuatan dilakukan secara individual, tanpa perencanaan dan tanpa bantuan pihak lain,” tegasnya.
Rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat yang melibatkan Kabag Ops Polres Pasaman AKP Syafri, personel Sabhara, Reskrim, Inafis, serta Kapolsek Rao dan anggota. Turut hadir Wali Nagari Padang Matinggi Utara Fauzan, jajaran Kejaksaan Negeri Pasaman, serta Penasehat Hukum dari kedua belah pihak.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif meski menjadi perhatian besar masyarakat.

