Terbongkar! Sengketa Tanah Keluarga Picu Penganiayaan Nenek Saudah Nyaris Tewas

Marawapost.com, Pasaman — Fakta mencengangkan terungkap di balik kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah di Lubuk Aro, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Bukan tambang. Bukan konflik massa. Ini ledakan kebencian dalam lingkar keluarga sendiri yang berujung kekerasan nyaris merenggut nyawa.

Pelaku berinisial IS (26), keponakan korban, secara terbuka mengakui telah memukuli Nenek Saudah hingga tak sadarkan diri di dalam sungai. Aksi brutal itu dilakukan seorang diri, menepis isu pengeroyokan enam orang yang sempat memicu kemarahan publik.

Bacaan Lainnya

IS berdalih, kekerasan tersebut merupakan puncak akumulasi konflik lama yang tak kunjung selesai. Sengketa tanah, makian, ancaman, hingga dugaan serangan senjata tajam oleh korban di masa lalu disebut menjadi bahan bakar amarah yang akhirnya meledak.

“Masalah ini sudah lama. Saya tidak tahan lagi,” ucap IS singkat.

Peristiwa itu terjadi di sungai Lubuk Aro, lokasi pemandian warga. Menurut pengakuan pelaku, Nenek Saudah datang menghampirinya dalam kondisi emosi tinggi, melontarkan sumpah serapah tanpa henti. Upaya IS menghalau korban dengan lemparan batu kecil gagal menghentikan situasi.

Dalam hitungan detik, kekerasan pun pecah. Pukulan menghantam wajah korban, membuat tubuh renta itu terjerembab ke dalam air. Saat korban mencoba bangkit, pukulan kembali dilayangkan tanpa ampun hingga Nenek Saudah tak bergerak dan tenggelam di sungai.

Situasi itu nyaris berujung maut.

Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku mengaku diliputi rasa kasihan. Ia lalu menarik tubuh Nenek Saudah ke tepi sungai agar tidak hanyut terbawa arus.

Ironisnya, pelaku diketahui berprofesi sebagai guru Pendidikan Agama Islam dan tengah menempuh pendidikan S2 di Kota Padang—fakta yang menambah sorotan tajam publik terhadap kasus ini.

Tak lama setelah kejadian, IS akhirnya menyerahkan diri ke Polres Pasaman usai dilakukan pendekatan persuasif oleh aparat kepolisian dan pihak keluarga.

Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes memastikan bahwa hasil penyelidikan awal menegaskan tidak ada kaitan kasus ini dengan aktivitas tambang, sebagaimana isu yang sempat berkembang liar.

“Ini murni konflik internal keluarga akibat sengketa tanah. Pelaku bertindak seorang diri,” tegas AKP Fion.

Polisi memastikan penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong, dengan sasaran utama wajah korban, hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri di dalam air.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa konflik keluarga yang dibiarkan membusuk dapat berubah menjadi kekerasan brutal. Aparat mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum sebelum berujung tragedi.

Pos terkait