Sinergi Baru: Kejari dan BPN Pasaman Sepakat MoU

Marawapost.com, Pasaman — Kejaksaan Negeri Pasaman bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasaman resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan yang digelar pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 10.25 WIB ini berlangsung di Aula Embun Waterpark, Jorong Taluak Ambun, Nagari Pauah, Lubuk Sikaping.

MoU tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menangani berbagai persoalan hukum pertanahan yang sering muncul di daerah. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan berperan memberikan pendampingan hukum, bantuan litigasi maupun nonlitigasi, serta pengawalan terhadap program strategis pertanahan di Kabupaten Pasaman.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, di antaranya Kepala Kantor BPN Pasaman Ikhram Abdul Haris; Kasi I Survei dan Pemetaan Eka Nasution; Kasi II Penetapan, Ganti Kerugian dan Pendaftaran Zulfitria; Kasi III Pengadaan Tanah Ifna Adriani, S.E.; dan Kasi IV Penataan dan Pemberdayaan Putri Meiliza, S.H.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin, S.H., M.H., menegaskan bahwa sinergi ini sangat penting mengingat kompleksitas permasalahan pertanahan yang memiliki dampak hukum perdata maupun TUN. Ia berharap MoU ini dapat mempercepat penyelesaian sengketa di wilayah Pasaman.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Pasaman, Ikhram Abdul Haris, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi tersebut. Ia menuturkan bahwa kerja sama serupa juga telah dilakukan pada tingkat pusat dan provinsi sehari sebelumnya, Senin (1/12/2025), sehingga diharapkan semakin memperkuat harmonisasi kebijakan pertanahan dari pusat hingga ke daerah.

Dengan adanya MoU ini, Kejari dan BPN Pasaman berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik serta memastikan setiap permasalahan pertanahan dapat ditangani secara profesional, cepat, dan tepat sasaran.

Pos terkait