Pupuk Bersubsidi Dijamin Aman, Pemkab Pasaman Tegur Kios Main Harga

Marawapost.com, Pasaman — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman memastikan stok pupuk bersubsidi aman dan mencukupi kebutuhan para petani. Langkah ini merupakan komitmen kuat Pemkab untuk menjaga produktivitas pertanian serta menjamin ketahanan pangan daerah.

Data Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman menunjukkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2025 cukup besar. Untuk pupuk Urea tersedia 14.638 ton, pupuk NPK 16.841 ton, dan NPK Formula 170 ton.

Bacaan Lainnya

Bupati Pasaman, Welly Suhery, menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun petani yang mengalami kelangkaan pupuk bersubsidi.

“Tidak boleh ada petani yang mengeluhkan kelangkaan pupuk di Pasaman, apalagi pupuk bersubsidi,” tegasnya.

Ia mengatakan sektor pertanian merupakan program prioritas Pemkab Pasaman. Selain meningkatkan infrastruktur pertanian, pemerintah juga mengalokasikan anggaran APBD untuk memperkuat dukungan kepada petani.

“Tujuan kita untuk meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan petani di Pasaman,” ujarnya.

Bupati juga memastikan bahwa pada tahun 2026, alokasi pupuk bersubsidi akan ditambah karena telah diusulkan ke pemerintah pusat.

51 Ribu Petani Terdata, Penyaluran Harus Tepat Sasaran

Kepala Dinas Pertanian Pasaman, Prasetyo, menyebutkan jumlah petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) mencapai 51.954 orang.

Karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada petani yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.

Selain menjamin ketersediaan, pemerintah juga menertibkan penjualan pupuk bersubsidi di tingkat kios. Setiap kios dilarang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Terlebih, pemerintah telah menurunkan harga pupuk hingga 20 persen.

“Jika ada pupuk yang dijual di atas harga HET, segera laporkan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Prasetyo.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini dua kios di Pasaman sudah ditegur karena menjual pupuk di atas harga HET.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tahun 2025:

Urea: Rp 90.000 per sak

Phonska: Rp 92.000 per sak

Harga tersebut merupakan harga di kios. Jika petani meminta pengantaran pupuk, biaya tambahan bergantung pada kesepakatan antara kelompok tani dan kios. Ketentuan ini berlaku sejak 22 Oktober 2025.

Prasetyo mengimbau seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku, baik kios maupun petani. Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi.

Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan langsung melalui aplikasi kementerian terkait, ke Dinas Pertanian Pasaman, atau pejabat berwenang lainnya.

“Pemkab Pasaman ingin penyaluran pupuk ini tepat sasaran ke masyarakat,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas ini, Pemkab Pasaman berharap produktivitas pertanian meningkat dan kesejahteraan petani semakin membaik.

Pos terkait