Marawapost.com, Agam – Berdasarkan surat Pengurus Persatuan Guru Repoblik Indonesia (PGRI) Kabupaten Agam Nomor: 075/Phgn/PGRI-AGAM/XXIII/2025 tentang undangan seminar untuk semua guru/anggota PGRI di Kabupaten Agam.
Berdasarkan isi dari undangan tersebut, kepada setiap peserta akan dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp. 150.000 yang di stor/di transfer ke rekening bendahara panitia secara kolektif serta mengirimkan bukti transfer melalui group WA.
Kegiatan seminar ini banyak menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat termasuk para guru di Kabupaten Agam. Apakah kegiatan ini wajib atau tidak, jika tidak ikut serta apakah ada sanksi yang akan diberikan…?
Terkait dengan hal tersebut, media online marawapost.com mengkonfirmasi kepada Ketua PGRI Kabupaten Agam, Iskandar via hanphone selularnya, Rabu (12/11/25).
“Seminar yang diadakan untuk anggota PGRI bukan untuk guru sertifikasi. Kegiatan ini dilaksanakan jika dapat izin dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Agam”, ujar Isakandar.
Ketika ditanyakan apakah semua guru wajib mengikuti, Iskandar menjawab tidak. Peserta yang tidak ikut, tidak akan diberi sanksi oleh PGRI. Seminar ini bukan urusan Dinas melainkan urusan organisasi PGRI.
“Untuk seminar memang ada dana kontribusi sebesar Rp. 150.000, gunanya untuk konsumsi,biaya nara sumber dan sewa gedung, namun tidak ada kaitannya dengan dinas pendidikan”, tutur Iskandar.
Disambung Iskandar, seandainya ada guru yang tidak ikut seminar, tidak akan diberikan sanksi, pasti itu.
“Jika ada guru yang tidak ikut seminar, kemudian guru itu bermasalah saya yang akan dimuko/didepan untuk membela guru, karena tugas kita membela guru”, tukas Iskandar lagi.
Namun ketika media online marawapost.com menanyakan kepada Ketua PGRI Kabupaten Agam, Iskandar via chat WhatsAppnya terkait jika ada guru yang tidak ikut seminar apakah tetap membayar iuran kontribusi tersebut, namun pertanyaan tersebut tidak dijawab oleh Isakandar.
Begini pertanyaan media online marawapost.com yang tidak dijawab oleh Ketua PGRI Kabupaten Agam, Iskandar.
Assalamu’alaikum Pak Iskandar…. Ijin manyambuang konfirmasi terkait seminar PGRI tanggal 18 November 2025 bisuakko Pak…. Menurut informasi yg beredar, semua anggota PGRI diwajibkan membayar iuran sebesar Rp. 150.000. Baik yang ikut Seminar maupun yg tidak ikut seminar… Artinya, kalau tidak ikut seminar, tetap membayar uang iuran sebesar Rp. 150.000.
Apakah memang seperti itu Pak Iskandar…?
Tolong penjelasannya Pak…
Namun pertanyaan dari media online marawapost.com tidak dijawab oleh Ketua PGRI Kabupaten Agam, Iskandar. Ada apa…?
Terkait dengan kegiatan seminar yang akan diadakan PGRI ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Agam, Andrinaldi ketika dikonfirmasi media ini melalui handphone selularnya tidak mengangkat/menjawab.
Berdasarkan undangan, kegiatan seminar PGRI Kabupaten Agam ini akan diadakan di Aula UIN Syech Jambek Kubang Putiah Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam pada hari Selasa tanggal 18 November 2025. (RieL)

