Diduga Sarat Nepotisme dan Mark Up, Warga Simpang Tonang Desak Aparat Usut Dana Nagari

Marawapost.com, Pasaman – Aroma penyimpangan kian menyengat dari pengelolaan Dana Nagari Simpang Tonang. Sejumlah warga melaporkan dugaan praktik nepotisme dan mark up proyek yang menyeret nama Wali Nagari beserta keluarga dekatnya. Laporan tersebut resmi disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Pasaman serta ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Keluarga Wali Nagari Diduga Kuasai Proyek

Warga menilai pengelolaan Dana Nagari tidak lagi transparan. Mereka menduga Wali Nagari Simpang Tonang, Yoprimadi, “mengunci” hampir semua pengadaan untuk lingkaran keluarganya. Beberapa temuan yang disorot antara lain:

TB Berkah Abadi (milik anak kandung Wali Nagari) menguasai proyek material bangunan 2021–2022.

AR Rayen (milik menantu kandung Wali Nagari) menangani ATK dan kebutuhan kantor.

Toko Perabot Maju Jaya (milik adik kandung Wali Nagari) dipercaya mengerjakan perabot MDA, Pustu, dan PAUD.

UD Catering Maju Jaya (juga milik adik kandung Wali Nagari) ditunjuk mengurus konsumsi rapat, namun usaha tersebut diduga fiktif.

Proyek Bermasalah dan Anggaran Bengkak

Selain nepotisme, masyarakat juga mengungkap dugaan mark up dengan nilai fantastis. Beberapa contoh yang menuai sorotan:

Ompang Bondar Ndek Kujih senilai Rp50 juta tak bisa dipakai karena salah perencanaan.

Bondar Lobang Tobing Tolang Dolok menelan biaya Rp74 juta, namun hanya menghasilkan volume 48,5 kubik—setara Rp1,52 juta per kubik, dianggap terlalu tinggi.

Rehab Lumbung Padi Pioneer Rp140 juta, padahal gedung masih layak, sementara material bongkaran raib tanpa jejak.

Proyek Air Bersih Kampung Darek Jiret Rp231 juta, namun warga masih dipungut Rp500 ribu per sambungan rumah plus iuran bulanan tanpa laporan.

Pengadaan baju Bimtek Pertanian Rp150 ribu per potong, dengan kualitas yang dinilai setara Rp60–70 ribu.

Warga juga menuding aturan pengadaan diabaikan. Proyek di atas Rp10 juta semestinya melalui penawaran ke beberapa penyedia, tetapi hal itu tidak dilakukan. Bahkan, aturan larangan satu toko menjadi penyedia lebih dari dua tahun berturut-turut diduga dilanggar terang-terangan.

Desakan Tegas ke Aparat Hukum

“Kami tidak ingin dana nagari dipakai seenaknya. Ini sudah jelas melanggar UU Desa dan Peraturan Bupati Pasaman. Kami minta aparat hukum segera turun tangan,” tegas HS (35), warga Simpang Tonang.

Sementara AR (60) menambahkan, “Penyimpangan ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merampas hak masyarakat. Kami mendesak Kejaksaan dan Kepolisian menindak tegas Wali Nagari beserta kroninya.”

Bantahan Wali Nagari

Menanggapi tudingan tersebut, Wali Nagari Yoprimadi membantah keras.
“Kami sudah melakukan survei harga ke beberapa toko bangunan bersama tim TPK. Semua sudah diperiksa oleh Inspektorat,” ujarnya singkat, Jumat (17/09).

Meski demikian, warga menegaskan akan terus mengawal laporan ini hingga aparat hukum benar-benar turun tangan.(Tim)

Pos terkait