Konsultasi Publik, Anggota DPRD Sumbar, Nofrizon Sampaikan Masukan Terhadap Penyusunan RDTR Tilkam

Marawapost.com, Agam – Anggota Komisi III DPRD Sumbar, H. Nofrizon, S.Sos, MM menyampaikan masukan strategis dalam acara Konsultasi Publik (KP) I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Perencanaan Tilatang Kamang.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bupati Agam, Rabu (10/09/25).

Dalam kesempatan itu, Nofrizon menegaskan pentingnya RDTR sebagai turunan dari RTRW yang akan menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan pembangunan di Tilatang Kamang.

Ia menyampaikan enam poin utama masukan kepada Pemerintah Kabupaten Agam dan konsultan penyusun RDTR, yaitu:

Pertama, RDTR WP Tilatang Kamang yang sedang disusun harus sejalan dengan RTRW Kabupaten Agam Tahun 2021-2041, RPJMD Kabupaten Agam Tahun 2025-2029, dan RPJPD Kabupaten Agam Tahun 2025-2045. Dengan demikian, pola ruang dan pemanfaatan ruang yang dihasilkan benar-benar mendukung arah pembangunan daerah.

Kedua, RDTR ini akan menjadi acuan penting dalam pengendalian dan pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, Nofrizon menekankan agar dokumen ini mampu mewujudkan pembangunan yang harmonis, berkelanjutan, dan berkeadilan. RDTR juga harus menjadi dasar penerbitan izin pemanfaatan ruang di Tilatang Kamang.

Ketiga, untuk mencegah terjadinya konflik, penetapan pola ruang harus melalui kesepakatan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk ninik mamak dan tokoh masyarakat. Pengaturan pemanfaatan tanah ulayat, baik ulayat nagari maupun ulayat kaum, juga harus menjadi bagian dari perencanaan.

Keempat, penyusunan RDTR harus memperhatikan keseimbangan potensi wilayah, peran masyarakat, serta arah perkembangan jangka panjang. Dengan begitu, RDTR akan benar- benar menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pembangunan Tilatang Kamang.

Kelima, meski RDTR diharapkan mampu mendorong masuknya investasi, namun kepentingan dan hak-hak masyarakat tetap harus menjadi prioritas utama yang diakomodir.

Keenam, terkait batas nagari yang masih menjadi perdebatan akibat belum adanya penetapan batas antara Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi oleh Menteri Dalam Negeri, Nofrizon menyarankan agar RDTR menempatkannya sebagai batas administratif semata. Hal ini penting agar tidak mengganggu penyelenggaraan pembangunan di kedua wilayah tersebut.

“Masukan ini kami sampaikan agar RDTR Tilatang Kamang benar- benar menjadi instrumen pembangunan yang berpihak pada masyarakat, sekaligus memberikan kepastian bagi pengendalian ruang di masa depan,” ujar Nofrizon.

Masukan tersebut diterima oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Agam serta konsultan penyusun RDTR, untuk dijadikan bahan dalam proses finalisasi dokumen perencanaan. (*)

Pos terkait