Marawapost.com, Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menutup portal akses operasional milik PT BRM Estate Sijunjung. Tindakan ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran over dimension over load (ODOL) oleh kendaraan pengangkut akasia milik perusahaan tersebut.
Langkah penutupan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada 18 Juli 2025 lalu. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Dharmasraya, Catureby, proses menuju penutupan dilakukan secara bertahap dan melalui komunikasi intensif antar lembaga.
Ada proses ramah tamah dan komunikasi serta langkah-langkah yang telah dilakukan sebelumnya. Leading-nya oleh DPMPTSP, dan Dishub dalam hal ini melaksanakan tugas berdasarkan komitmen rapat Forkopimda,” ujar Catureby, Kamis (25/7/2025).
Kendaraan Tak Sesuai Kelas Jalan
Penutupan ini dilatarbelakangi oleh penggunaan kendaraan dengan muatan yang melebihi kapasitas yang diizinkan di jalan kelas III, yakni jalan-jalan kecamatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan regulasi Kementerian PUPR, jalan kelas III hanya boleh dilalui kendaraan dengan spesifikasi maksimal lebar 2,1 meter, panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.
Namun, kendaraan pengangkut akasia milik PT BRM diketahui melampaui batas tersebut. Hal ini tidak hanya membahayakan infrastruktur jalan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan lainnya.
Pemkab Dharmasraya menegaskan bahwa tindakan serupa bisa diterapkan kepada perusahaan lain jika ditemukan pelanggaran serupa. Penerapan regulasi ODOL bukan hanya soal teknis transportasi, tetapi bagian dari perlindungan kepentingan publik dan keberlanjutan infrastruktur daerah. (Ali04)

