Marawapost.com, Lubuk Basung – Terkait permasalahan lahan exs HGU di Padang Mardani, PT. Inang Sari angkat bicara melalui kepala Kebun PT.Inang Sari, Kresno melalui Voice Note WhatsApp yang diberikan kepada media, Senin (27/05/25).
Kepada Media, Kepala Kebun PT. Inang Sari mengatakan, sesuai dengan petunjuk manajemen pusat di Jakarta, kami telah melakukan perpanjangan masa HGU atau pembaruan HGU 1, 6 dan 7 sejak 2 tahun sebelum berakhirnya HGU yang tertera di sertifikat.
“Pengajuan dan syarat-syarat perpanjangan HGU sudah kami masukkan, tetapi ada kendala yang ada di luar kewenangan kami yang agak memperpanjang, kami bukan tidak meghormati apa yang ada, kami tetap bernegosiasi untuk menyelesaikannya”, ujar Kresno.
Dijelaskan Kresno, sebagian besar telah kami selesaikan, hanya beberapa atau sebagian kecil yang belum terselesaikan. Pada 2 tahun yang lalu, Pemerintah Daerah melakukan statusko di lahan HGU PT. Inang Sari yang artinya PT. Inang Sari tidak bisa melanjutkan replenting, tetapi masih diijinkan untuk merawat tanaman yang sudah ada dan melakukan panen ditanaman yang sudah ada.
Pada masa statusko tersebut sambung Kresno, kami terus melanjutkan penyelesaian HGU yang rata–rata kendala tidak pada kami. Pada masa terakhir ini, masyarakat masuk menyatakan HGU sudah habis dan melakukan usaha diluar aturan.
“Oleh karena itu, kami bekerjasama dengan Pemerintah Daerah bagaimana penyelesaian terkait permasalahan ini sesuai dengan aturan yang berlaku”, tutup Kresno. (RieL)

