Terkait Permasalahan PT. Inang Sari, Kuasa Hukum Masyarakat Mendri, SH: Kedepankan Azaz Keadilan, Nagari Jangan Berpihak Kepada Kepentingan Individu, Kelompok dan Perusahaan

Marawapost.com, Lubuk Basung – Ratusan Masyarakat Padang Mardani Menunggu Pemerintah Daerah Kabupaten Agam dan ATR/BPN Untuk Identifikasi dan Inventarisasi Exs HGU PT. Inang Sari di Padang Mardani Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumatera Barat, Senin (26/05/25).

Penerima Kuasa atau Kuasa Hukum masyarakat Padang Mardani, Mendri.S, SH Imam Marajo mengatakan, masyarakat lingkungan yang berkebun jagung di exs HGU PT. Inang Sari tidak pernah menghalangi kepentingan yang baik untuk publik dan masyarakat. Prinsipnya masyarakat lingkungan berharap mendapat azaz keadilan.

“Jangan dipersoalkan mereka berkebun bertanam jagung disini, sementara PT.Inang Sari yang sudah habis Hak Guna Usaha (HGU) nya sampai sekarang belum jelas seperti apa statusnya”, ujar Mendri. S, SH dalam keterangan persnya.

Dikatakan Mendri, Itu terkesan membela kepentingan Perusahaan sedangkan kepentingan masyarakat diabaikan. Kemudian jika PT. Inang Sari ingin memperpanjang HGU ikuti prosesnya, lengkapi persyaratan untuk memperpanjang HGU itu.

“Sebagai salah satu contoh penetapan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL), peruntukkanlah CPLC itu untuk masyarakat lingkungan yang terdampak oleh PT. Inang Sari ini, jangan diperuntukkan CPCL kepada orang yang tidak jelas”, tukas Mendri.

Disebutkan, kalau tanah ini tanah Erpah, tentu yang menguasai adalah Pemerintah, ikuti prosedur hukum dan aturan. Seperti apa mekanismenya jika ada pihak Nagari manggopoh mengajukan permohonan Fasiltas Umum (Fasum).

“Jika Pihak Nagari manggopoh mengajukan Fasum, masyarakat lingkungan secara otomatis juga mengusulkan untuk megelola lahan Exs HGU ini beberapa hektar untuk kepentingan masyarakat berkebun”, ketus Mendri.

Disambungnya, kedepankanlah azaz keadilan, kemudian Pemerintah Nagari jangan terkesan berpihak kepada kepentingan individu, kelompok dan perusahaan. Nagari seharusnya hadir untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan individu, kelompok dan perusahaan.

“Saya menilai, Nagari terkesan mengayomi kepentingan kelompok individu dan perusahaan. Ayomilah kepentingan masyarakat lingkungan, karena masyarakat disini seharusnya jadi tanggungjawab Nagari”, ulas pengacara ini.

Ditegaskan Mendri, saya yidak ingin masyarakat lingkungan dikebiri, sementara individu, kelompok – kelompok yang menompang kepentingan disitu mereka menikmati hasilnya. Dan saya mendengar langsung dari masyarakat yang berkebun disini, mereka tidak pernah menghalangi untuk kepentingan bersama.

“Pada prinsipnya, mari kita duduk bersama untuk bermusyawarah. Ajak masyarakat lingkungan untuk duduk bersama guna memusyawarahkan sehingga program dan tujuan tercapai, jangan kesannya semacam kekuasaan”, ungkap Mendri lagi.

Negara ini bukan negara kekuasaan, negara ini adalah negara hukum. Makanya saya disini membela kepentingan masyarakat  sehingga benar-benar terayomi dan mendapat keadilan yang sesungguhnya.

Kemudian lanjut Mendri, saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Agam untuk memfasilitasi, hadirkan semua unsur yang terkait dengan permasalahan ini. Sekarang PT. Inang Sari tidak punya untuk menempuh jalur hukum karena HGU nya sudah habis.

“Sekali lagi saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Agam, tolong fasilitasi permasalahan ini, jika ada pemikiran-pemikiran yang tidak benar diluruskan artinya tidak menopang kepada suatu kelompok yang serakah-serakah itu”, tandas Mendri.

Lebih dalam dilanjutkan Mendri, kewenangan permasalahan ini sebenarnya ada di Pemerintah Daerah dan ATR/BPN. Jadi kita minta ketegasan Pemerintah Daerah terkait permasalahan ini.

Kalau Pemerintah mengklaim ini tanah Negara, lihatkan bukti dokumennya dan jika ada Ninik Mamak yang mengklaim ini tanah ulayat lihatkan juga bukti dokumennya. Hukum seperti itu, tidak bisa dengan lisan dan mulut saja. Jika kedua belah pihak itu mengklaim dengan bukti, saya akan periksa dokumennya. .

“Semenjak PT.Inang Sari berdiri pada tahun 1987 di Padang Mardani sampai sekarang tidak ada kontribusi dan efek positif terhadap masyarakat lngkungan. Sementara dalam Undang-undang Perusahaan mempunyai kewajiban terhadap lingkungan”, imbuh Mendri.

Masak setelah sekian lama berdiri, PT.Inang Sari tidak pernah membangun tempat ibadah Masjid atau surau disitu dan fasiltas umum lainnya juga tidak ada.

Sementara itu Ketua Pemuda Padang Mardani, Yurnalis mengatakan, kami membangun mushalla itu intinya sebagai tamparan ke PT. Inang Sari. Pembangunan mushalla ini dilakukan oleh masyarakat yang berkebun di dalam lahan.

Jadi sumber dana pembangunan mushalla ini dari swadaya masyarakat dengan kebersamaan. Menjalankan dan mengumpulkan sumbangan dari masyarakat lingkungan yang berkebun.

Kami melakukan itu, karena sudah sekian lama PT.Inang Sari di Padang Mardani tidak ada menyediakan fasilitas umum untuk masyarakat setempat, baik untuk ibadah maupun untuk pemuda.

Berdasarkan pantauan media ini dilapangan, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Agam dan ATR/BPN serta Pemerintah Nagari manggopoh tidak jadi mendatangi lokasi. Menurut informasi, hal ini terjadi karena pihak terkait ATR/BPN tidak hadir pada saat rapat dikantor Walinagari manggopoh.

Hadir pada kegiatan di Padang Mardani ini beberapa Awak Media, anggota Polres Agam, Ketua Pemuda Padang Mardani dan masyarakat Padang Mardani. (RieL)

Pos terkait