Diuga Bandar Narkotika, Dua Orang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumbar di Dharmasraya

Marawapost.com, Dharmasraya – Peredaran Narkotika makin marak terjadi di wilayah Hukum Polda Sumbar. Menurut informasi salah seorang tokoh masyarakat sahril di kabupaten Dharmasraya mengatakan, Narkotika memang sudah marak peredaran nya di Sumatra Barat, khusus nya di kabupaten Dharmasraya. Sasarannya kebanyakan anak anak generasi muda, bahkan pelajar pun ikut jadi korban barang Haram tersebut.

Kita berharap penting nya peran orang tua beserta pemerintah Daerah, serta aparat penegak hukum dengan lebih serius untuk mengatasi Hal tersebut,dengan harapan menangkap para bandar barang Haram tersebut yang ada di kabupaten Dharmasraya ini,apalagi kita kasian terhadap generasi muda dan pelajar, sudah menjadi korban juga barang haram tersebut.

Hasil informasi yang di berikan salah seorang masyarakat di kecamatan Pulau Punjung kepada awak media Marawapost pada Selasa 20/05/2025, telah terjadi penangkapan di duga Bandar Narkotika jenis sabu pada senen 19/05/2025,penangkapan tersebut terjadi di kecamatan Pulau punjung kabupaten Dharmasraya, yang mana di duga dua orang bandar tersebut di tangkap langsung oleh Direktorat resersenarkoba(Ditresnarkoba) polda Sumbar.

Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri suryanta M, si., CSFA, melalui Dir resersenarkoba polda sumbar Kombes, POL, Nico A setiawan saat di konfirmasi media melalui whatsap pada Kamis 22/05/2025,mengatakan, benar, tiem dari opsnal subdit 111 polda Sumbar telah mengamankan dua orang di duga sebagai bandar Narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis 19/05/2025 sekira pukul 19.15 wib di dalam sebuah rumah di jorong ranah kenagarian ampek koto pulau punjung kecamatan Pulau punjung kabupaten Dharmasraya. Kedua pelaku yakni nya berinisial (D) dan (DM), kedua nya warga kabupaten Dharmasraya.

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di mapolda sumbar, untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan untuk kedua pelaku ini kita sangkakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pelaku di pidana hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pungkasnya. (Ali04)

Pos terkait