Pasi Intel Kodim 0306/50 Kota Hadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb)

Marawapost.com, Lima Puluh Kota – Perwira Seksi Intelijen Kodim 0306/50 Kota Letda Inf Ifnusril hadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten 50 Kota dan kampanye. Rabu (06/11/24).

Kegiatan yang mengusung tema “Optimalkan Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024”. Bertempat di Ballroom Hotel Mangkuto Syariah Payakumbuh, Jl Jendral Sudirman Kelurahan Tigo Koto Dibaruah Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten 50 Kota Dapit Aleksander menjelaskan tentang kesiapan Bawaslu dalam pemilihan tahun 2024, dengan pemetaan terhadap potensi pelanggaran pemilihan serta melakukan sosialisasi pada setiap lapisan masyarakat dan stakeholder untuk mengawasi pemilihan demi terwujudnya demokrasi yang jujur, adil dan tertib.

Menjalin kerjasama dengan lapisan masyarakat serta stakeholder lembaga untuk meminimalisir potensi pelanggaran pada pemilihan serentak tahun 2024 ini, khususnya di kabupaten 50 Kota.

Selanjutnya melakukan kolaborasi dengan generasi muda, komunitas, paguyuban melalui sarana media sosial untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan serta meningkatkan partisipasi pemilih melalui sarana teknologi, ungkap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten 50 Kota Dapit Aleksander.

Sementara itu, Pasi Intel Kodim 0306/50 Kota Letda Inf Ifnusril dalam kesempatan yang sama turut menyampaikan bahwa, rapat koordinasi ini bermanfaat untuk menyamakan cara pandang terkait istilah DPTb dalam UU Pemilu yang dimaksud merupakan pemilih pindahan, karena pemilih pindahan, maka prinsipnya yang bisa pindah memilih adalah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), berbeda dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang pada dasarnya belum terdaftar di DPT.

Ditambahkan oleh Letda Ifnusril, Pemilih Pindahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar di DPT di salah satu TPS tetapi karena sesuatu hal tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat nya terdaftar sehingga memberikan suaranya di TPS lain harus memenuhi beberapa persyaratan dan ada rentang waktu yang mengaturnya.

Kita harus memastikan kualitas pelaksanaan Pemilhan Umum dalam hal ini Pilkada Serentak tahun 2024 ini terus meningkat, harus mampu naik kelas dari waktu ke waktu.

“Harapan seluruh rakyat Indonesia agar rotasi kepemimpinan pemerintah daerah berjalan secara aman, damai, jujur dan adil sesuai pilihan rakyat serta agar Pilkada dapat menghasilkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi, “pungkas Ifnusril. (cg)

Pos terkait