Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya tahun 2023 Diduga Bermasalah

Marawapost.com, Dharmasraya – Biaya perjalanan dinas di Sekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya diduga masih bermasalah. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat ketidaksesuaian pengeluaran biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2023 sebesar Rp3,8 miliar lebih.

Ketidaksesuaian tersebut terdiri dari kelebihan biaya penginapan sebesar Rp2,1 miliar dan biaya perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak menginap sebesar Rp1,7 miliar.

terkait hal tersebut, BPK telah melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan pada tanggal 1, 4, dan 11 Maret 2024.

Terdapat perbedaan antara biaya penginapan yang tertera pada bukti pertanggungjawaban dengan jawaban konfirmasi dari manajemen jasa penginapan terkait sebesar Rp2.189.221.800,” demikian laporan audit BPK, pada hari Senin (21/10/24). Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Sekretariat DPRD Dharmasraya untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.

Menurut laporan BPK, Sekretariat DPRD Dharmasraya telah menindaklanjut rekomendasi dengan mengembalikan sebagian kelebihan pembayaran tersebut. Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas disetor ke kas daerah sebesar Rp1,4 miliar lebih. Namun masih terdapat sisa yang belum dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp743 juta.

Selanjutnya, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan atas pelaksanaan perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak menginap sebesar Rp1,7 miliar. Kelebihan pembayaran tersebut juga telah ditindaklanjuti sebagian dengan melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp832 juta lebih. Sedangkan sisanya belum dikembalikan ke kas daerah.

BPK menegaskan bahwa hal tersebut terjadi karena Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan dan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas.

Pejabat Penatausahaan Keuangan Sekretariat DPRD dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD kurang cermat dalam meneliti dan memverifikasi bukti pertanggungjawaban serta membayarkan belanja perjalanan dinas. Kemudian para pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai kondisi yang senyatanya. (Ali04)

Pos terkait