Jabatan Bamus Nagari Lubuk Basung Diperpanjang 2 Tahun

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

Marawapost.com, Lubuk Basung – Masa jabatan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Lubuk Basung Kabupaten Agam resmi diperpanjang menjadi delapan tahun. Perpanjangan masa jabatan ini, dikukuhkan Bupati Agam, Dr H Andri Warman, di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Jumat (13/09/24).

Hal ini menindaklanjuti UU Nomor 3 tahun 2024, bahwasanya masa keanggotaan Bamus Desa atau Nagari diperpanjang menjadi delapan tahun. Bamus adalah mitra Pemerintah Nagari yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di nagari.

“Kedua lembaga ini harus sejalan seayun selangkah, serta bekerjasama sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, berdasarkan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa atau nagari, fungsi Bamus Nagari membahas dan menyepakati rancangan peraturan nagari bersama Walinagari”, ungkap Bupati Agam, Dr. Andri Warman, MM  ketika pengukuhan Bamus.

Kemudian menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat nagari, serta melakukan pengawasan kinerja wali nagari. Melaksanakan fungsi itu, Bamus berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintah nagari kepada pemerintah nagari. Tidak hanya itu, Bamus juga berhak menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintah nagari, pelaksanaan pembangunan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat nagari.

“Dengan diperpanjangnya masa jabatan Bamus Nagari dari enam menjadi delapan tahun, kita berharap sinergitas dengan pemerintah nagari menjadi lebih baik dalam membangun nagari ke depan”, tutur Bupati.

Sementara itu, Kepala DPMN Kabupaten Agam, Handria Asmi mengatakan, pengukuhan Bamus Nagari dilaksanakan dua gelombang. Pertama, Jumat (13/09/24), di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam terhadap 38 Bamus Nagari. Kedua, Senin (16/09/24), di Auditorium IPDN Kampus Baso sebanyak 54 Bamus Nagari.

“Gelombang pertama dikukuhkan 38 Bamus Nagari dari enam kecamatan. Gelombang kedua 54 Bamus Nagari dari 10 kecamatan”, ulas Handri Azmi.

Diterangkannya, dari 92 nagari di Kabupaten Agam, periode masa keanggotaan Bamus 2020-2026 diperpanjang jadi 2020-2028 sebanyak 72 nagari. Periode 2021-2027 jadi 2021-2029 sebanyak 10 nagari. Periode 2023-2029 jadi 2023-2031 sebanyak 10 nagari. (*)

 

Pos terkait