Marawapost.com, Lubuk Basung – Masa jabatan Walinagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Darma Ira Putra, SE, MM diperpanjang, sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun. Perpanjangan masa jabatan Walinagari ini, dikukuhkan Bupati Agam, Dr H Andri Warman, di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Senin (09/09/24).
Masa jabatan Walinagari Lubuk Basung ini diperpanjang sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Selain Walinagari Lubuk Basung, 91 Walinagari se-Kabupaten Agam yang lainnya juga diperpanjang.
Pada kesempatan itu, Bupati Agam, Dr. Andri Warman, MM mengatakan setelah perpanjangan masa jabatan ini, agar sinergitas pemerintah nagari dengan Pemkab Agam dan masyarakat menjadi lebih baik, Karena nagari adalah episentrum pembangunan, maka sinergitas dalam mencapai keberhasilan pembangunan sangat diperlukan.

“Untuk itu, Buapti Agam meminta para camat melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Nagari, sehingga permasalahan bisa diselesaikan secara berjenjang”, ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala DPMN, Handria Asmi menerangkan, dari 92 Walinagari yang diperpanjang masa jabatannya, terbagi 3 gelombang periode pelantikan sebagai pimpinan di Nagari.
“Periode 2019-2025 diperpanjang jadi 2019-2027 terdiri dari 29 wali nagari. Periode 2021-2027 jadi 2021-2029 sebanyak 25 wali nagari, periode 2023-2029 jadi 2023-2031 sebanyak 38 wali nagari”, ungkap Handri Asmi. (RieL)

