Pilkada Serentak 2024, Yuhendra: Praktik Money Politik, Pemberi dan Penerima Dikenakan Sanksi Pidana

Marawapost.com, Agam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam gelar rapat publikasi dan potensi pengawasan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Agam periode 2024 – 2029 di kantornya surau kariang Jorong Surabayo Nagari Lubuk Basung, Rabu (21/08/24).

“Hasil pengawasan kita saat pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Agam kemaren yaitu; anggota DPRD yang dilantik itu memang orang yang telah ditetapkan oleh KPU Agam sebagai anggota DPRD terpilih saat Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 kemaren”, ujar Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra dalam keterangan persnya.

Kemudian kata Yuhendra, untuk Pilkada serentak tahun 2024 ini, kita memetakan 9 potensi kerawanan pemilu. 9 potensi ini merupakan evaluasi 13 indikator pelanggaran Pemilu 2024. Potensi-potensi kerawanan Pilkada 2024 ini dibahas dan diekspos Bawaslu Agam saat evaluasi hasil pengawasan Pemilu 2024. Penentuan isu-isu yang dianggap rawan didasarkan atas kejadian pada pemilu sebelumnya.

Pemetaan ini katanya, bertujuan untuk melakukan mitigasi potensi kerawanan pada Pilkada 2024. Kemudian, mengidentifikasi isu dan tahapan yang paling rawan pelanggaran. Paling penting pemetaan ini akan menjadi basis strategi pencegahan yang dilakukan Bawaslu Agam.

Adapun 9 potensi kerawanan yang berhasil dipetakan Bawaslu yakni pertama hak pilih. Untuk upaya pecegahan pelanggaran hak pilih, Bawaslu Agam melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti KPU, Disdukcapil, TNI/Polri, Lapas dan pemerintah nagari.

“Kemudian melakukan patroli kawal hak pilih, sosialisasi dan publikasi serta mendirikan posko aduan, kedua, potensi keberatan dari calon terhadap proses dan hasil penyelenggaraan pemilihan. Sebagai antisipasi Bawaslu Agam mengimbau dan berkoordinasi dengan KPU dan peserta pemilihan dan stakeholder’, ulas Yuhendra.

Ketiga, pelanggaran kampanye. Mencegah hal ini, Bawaslu Agam melakukan imbuan dan koordinasi bersama KPU dan mendirikan posko aduan. Keempat, keamanan penyelenggaraan pemilu. Strategi pencegahan yang dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Kemudian yang kelima, pelanggaran netralitas ASN/TNI/Polri, kepala daerah dan kepala desa. Mengantisipasi hal ini pihaknya melakukan imbauan, sosialisasi dan mendirikan posko aduan. Keenam, pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. Strategi pencegahannya melakukan imbauan kepada penyelenggara pemilu.

Lanjut yang ketujuh, politik uang. Pihaknya akan melakukan imbauan kepada peserta pemilihan, sosialisasi dan publikasi secara masih kepada masyarakat. Kedelapan, potensi bencana alam. Kesembilan, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai ketentuan.

“Terkait hal ini strategi pencegahannya melakukan koordinasi dengan pihak terkait, mengimbau KPU dan peserta pemilu serta melakukan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat,” ungkap Yuhendra.

Selain itu sambung Yuhendra, terdapat  sanksi jika terbukti melakukan politik uang pada saat Pilkada. Sanksi dalam Pilkada berlaku untuk pemberi dan penerima. Untuk Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di pasal 187 A ayat 1 dan 2 sanksinya dapat dikenakan baik itu kepada pemberi dan juga penerima.

Dikatakannya untuk sanski pada Pilkada ini lebih berat jika terbukti bersalah. Sesuai dengan peruturan perundang-undangan dengan pidana pejara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah. Maka dari itu masyarakat diharapkan dapat memahami dan memegang memahami peraturan ini dan jangan terpedaya dengan politik uang. (RieL)

 

Pos terkait