Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Rilis Hasil Pengawasan COKLIT Pemilu 2024

Marawapost.com, Dharmasraya – Tahapan dan penyusunan data pemuktahiran data pemilih khususnya Pencocokan dan penelitian(COKLIT) yang di lakukan oleh petugas pemuktahir daftar pemilih(pantarlih) di mulai dari tanggal 24 juni sampai dengan 24 Juli 2024.pengawasan tahapan COKLIT tersebut berdasarkan surat edaran Bawaslu RI no 89 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bupati dan wakil Bupati walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Untuk mencegah dan mengawasi hal tersebut Bawaslu kabupaten Dharmasraya Beserta jajaran pengawas kecamatan dan pengawas kelurahan/desa(PKD) telah melaksanakan pengawasan dengan beberapa metodemetode diantara nya, pengawasan secara langsung, uji petik(audit) data pemilih dan patroli kawal gak pilih.

Pada hari Kamis 25/07/2024 bertempat di kantor Bawaslu kabupaten Dharmasraya, Bawaslu kabupaten Dharmasraya merilis hasil pengawasan selama ini yang sudah di laksanakan, beberapa poin hasil pengawasan tersebut di sampaikan langsung oleh komisioner Bawaslu Alde rado M, A.

Alde menyampaikan hasil pengawasan lainya yang di laksanakan Bawaslu kabupaten Dharmasraya berserta jajaran dari 24 juni sampai 24 Juli diantaranya, jumlah KK yang di uji petik, jumlah pemilih yang di uji petik, jumlah pemilih yang tidak di kenal, jumlah pemilih yang sudah meninggal, jumlah pemilih yang anggota polri, jumlah pemilih yang anggota TNI, jumlah pemilih salah penempatan, jumlah pemilih yang berdomisili, jumlah pemilih yang disabilitas, jumlah pemilih yang belum memiliki E KTP EL namun sudah menikah dan jumlah pemilih yang belum memiliki KTP EL tapi sudah memiliki kartu keluarga.

Alde rado menambahkan dan berharap untuk pilkada yang akan kita hadapi bulan November mendatang mudah mudahan tidak ada pelanggaran yang di lakukan oleh peserta kampanye, kami dari Bawaslu akan terus berupaya melaksanakan pengawasan kedepannya. tutup nya. (Ali04)

Pos terkait