Marawapost.com Dharmasraya – Stockpile batu bara yang beroperasi sudah beberapa bulan terakhir di kecamatan sungai rumbai kabupaten Dharmasraya provinsi Sumatera Barat ini tidak memiliki izin resmi alias ilegal. Parahnya lagi stockpile yang berada di Kecamatan Sungai Rumbai ini telah mengakibatkan polusi udara bagi masyarakat sekitar. Stockpile yang berada di dua titik di kecamatan sungai rumbai ini tepat nya di nagari sungai rumbai dan nagari sungai rumbai timur kabupaten Dharmasraya.
Menindak hal tersebut pemerintahan Kabupaten Dharmasraya memberhentikan pengoperasian stockpile tersebut dan memberi sanksi administratif.
Bupati kabupaten Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan melaui sekretaris daerah H.Adlisman MS.i saat di temui awak media, Jum, at (21/06/24) mengatakan, kami dari pemerintahan Kabupaten Dharmasraya mendapat laporan dari masyarakat sungai rumbai, bahwa ada stockpile yang beroperasi di kecamatan sungai rumbai, stockpile tersebut sudah menggangu aktifitas pengguna jalan dan mengakibatkan polusi udara,setelah kami cek ke lapangan, ternyata benar, kemudian kami memanggil pelaku atau pemilik stockpile tersebut dan telah di sepakati menghentikan sementara stockpile tersebut untuk beroperasi.
Adlisman menambahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya tidak melarang inspektor masuk ke Dharmasraya, dengan catatan memiliki dokumen yang lengkap atau legal, tutupnya. (Ali04)

