DPRD Agam Ketuk Palu, PDAM Sah Jadi Perumda Air Minum Tirta Antokan

Marawapost.com, Agam – DPRD Kabupaten Agam menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Perusahan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Antokan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sehingga PDAM Tirta Antokan sah menjadi Perumda Air Minum Tirta Antokan.

Sebagai wujud persetujuan bersama, pengesahan Perda ini ditandai dengan menandatangani dokumen pengesahan oleh Pimpinan DPRD Agam dan Bupati Agam.

Persetujuan Ranperda tersebut, dilakukan pada Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Perumda Air Minum Tirta Antokan, Selasa (28/05/24 di ruang sidang DPRD setempat.

Turut dihadiri juga anggota DPRD Agam, unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, kepala OPD di lingungan Pemkab Agam, pimpinan BUMD/BUMS dan sejumlah ormas masyarakat.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara ketua dan wakil ketua DPRD Agam bersama Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM dalam rapat Paripurna.

Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan mengatakan penandatanganan nota kesepakatan Ranperda tersebut dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan paripurna serta mendapatkan persetujuan dari tujuh fraksi DPRD Agam.

“Rancangan ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pengembangan sistem limbah air domestik di Kabupaten Agam,” ujarnya saat memimpin rapat paripurna.

Dalam kesempatan itu, Bupati Agam menyampaikan terimakasih dan apresiasinya  atas disetujuinya PDAM Tirta Antokan menjadi Perumda Air Minum Tirta Antokan secara bersama-sama. Hal ini juga diharapkan menjadi langkah baru bagi PDAM untuk berbenah dari segala lini.

“Kita yakin Perda ini berdampak sekali pada pengelolaan PAD kedepan dari sektor air bersih. Kita harapkan, mampu mengoptimalkan nilai BUMD serta mampu mendorong pengelolaan BUMD lebih profesional, efesien dan efektif”, jelasnya.

Disampaikannya, dengan keluarnya beberapa peraturan perundang- undangan yang mengatur perusahaan umum daerah baru, maka perlu dibuat peraturan baru terkait PDAM Tirta Antokan.

“Karena peraturan daerah yang ada saat ini tentang PDAM Tirta Antokan sudah tidak sesuai lagi, baik secara nomenklatur maupun dari segi materi muatannya,” ucap bupati.

Dikatakan, Ranperda ini telah dilakukan perbaikan sesuai hasil fasilitasi gubernur untuk selanjutnya masuk ke tahapan pendapat akhir dan persetujuan bersama.

“Hari ini ranperda dapat disepakati bersama DPRD dan pemerintah daerah, sehingga perkenankan kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih,” ujarnya.

Menanggapi Perda tersebut, Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan berharap setelah Perda ini disahkan, Perumda air Minum Tirta Antokan bisa mewujudkan harapan dan impian masyarakat disejumlah kecamatan.

“Sehingga kedepan permasalahan kebutuhan air bersih tidak lagi menjadi persoalan utama di tengah masyarakat,” ungkapnya.

(RieL)

Pos terkait