Diduga Miliki Sabu, YL Diringkus Satresnarkoba Polres Agam

Marawapost.com, Agam – Seorang petani berinisial YL (50) asal Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diringkus polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis 21 Maret 2024.

Pelaku sempat berusaha mengelabui polisi dengan cara membuang barang bukti, namun upaya tersebut berhasil digagalkan. Sebanyak dua paket sabu siap edar dengan berat 0,25 gram diamankan sebagai barang bukti operasi penangkapan.

“Benar, pelaku diamankan di Paraman Tali-tali, Jorong IV Surabayo, pada Kamis malam, sekira pukul 22.50 WIB,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah.

AKP Aleyxi mengatakan, kronologi penangkapan berawal saat pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku tengah beraktifitas dengan barang haram tersebut. Kemudian, pihaknya melakukan pengintaian hingga di lokasi tersebut, pelaku ditangkap.

“Mengetahui kendaraan sedang dihadang petugas, pelaku berupaya untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang paket sabu yang sebelumnya ia sembunyikan diantara lipatan jari kaki kirinya. Namun, upaya itu cepat diketahui petugas,” terangnya.

Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam, guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dihadapkan dengan proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terangnya.

Dikatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pihaknya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Hal itu juga tak terlepas dari peran aktif masyarakat secara kooperatif membantu ditengah pemberantasan barang haram tersebut. (*)

Pos terkait