Marawapost.com, Agam – Seorang pria berisial RW (47), warga Jorong II Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, berurusan dengan polisi setelah dilaporkan melakukan dugaan Tindak Pidana Cabul terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 21.30 wib di Bancah Paku Jorong II Garagahan Nagari Garagahan Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

