Marawapost.com, Agam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agam gelar evaluasi penyelesaian sengketa proses Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Agam di Hotel Syakura Syari’ah Lubuk Basung, Sabtu (09/03/24).
Kegiatan dibuka oleh Kordiv Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam, Rendi Oktaviandi, S.HI yang didampingi oleh Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, Yuhendra, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat, Beni Andwila, S. Kep, Kordiv Pencegahan dan Pelanggaran, Feri Irawan, S.Pd.I, M.Pd dan Sekretariat Bawaslu Agam.
“Hari ini masih berlangsung rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat provinsi. Menurut jadwal rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Nasional selesai pada tanggal 20 Maret 2024”, ucap Rendi saat memberikan kata sambutan.
Rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat provinsi kata Rendi, Alhamdulillah Kabupaten Agam termasuk cepat, itu semua berkat kerjasama dari kita semua baik dari Bawaslu Kabupaten Agam maupun dari seluruh Panwascam se-Agam.
“Meskipun seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 sudah berada dipenghujungnya namun masih ada beberapa hal yang masih perlu kita persiapkan, pertama dokumen perselisihan-perselisihan Pemilu (PHPU) untuk Mahkamah konstitusi nantinya”, tutur Rendi.

Maka dari itu sambung Rendi, kepada semua Panwscam untuk mengkroscek kembali Form-A nya diseluruh tahapan, mulai dari tahapan pengawasan data pemilih, pengawasan logistik, pengawasan kampanye sampai kepada pengawasan penghitungan perolehan suara. Kemudian yang perlu diperhatikan lagi apakah Form-A nya sudah lengkap dan bertanda tangan.
“Terkait hal itu kepada semua Panwascam, hardcopy dari Form-A tersebut, baik Form-A Kecamatan, Form-A PKD maupun Form-A PTPS dijaga dengan baik dan diamankan, nanti kita yang akan menjemputnya ke Kecamatan”, ujarnya.
Disebutkannya, berkaitan dengan sengketa di kabupaten Agam, Alhamdulillah ditingkat Kecamatan tidak ada, tetapi di tingkat Kabupaten kemaren ada dua permohonan dari partai yang melapor terkait sengketa Pemilu, tetapi sudah kita selesaikan melalui proses mediasi dan laporan yang kedua selesai melalui proses ajudikasi.
“Kemudian kita ingatkan kepada seluruh Panwascam, selesaikan segala administrasi yang menyangkut dengan keuangan, baik berupa SPJ maupun yang lainnya, karena hal ini nantinya akan diaudit oleh BPK”, tegas Rendi.
Dilanjutkannya, kami dari Bawaslu Kabupaten Agam sangat mengapresiasi pekerjaan yang telah kita semua lakukan demi lancarnya proses Pemilu tahun 2024. Karena sebentar lagi kita akan memasuki Bulan Suci Ramadhan, kami dari Bawaslu Agam juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah pusa Ramadhan 1445 H Mohon Maaf Lahir dan Bathin. (RieL)

