Marawapost.com, Agam – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Agam amankan pasangan bukan suami istri sebanyak 5 orang yang diduga kumpul kebo di Jorong Surabayo Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumatera Barat, Senin (04/03/24) dini hari.
“Tindakan ini kami lakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan kelakuan pasangan yang diduga bukan suami istri alias kumpul kebo tersebut”, ujar Kabid Trantibum Pol-PP Agam, Yul Amar saat dikonfirmasi media online marawapost.com via phonsellnya.
Disebutkannya, setelah kami telusuri ke TKP ternyata memang kami menemukan 5 orang yang bukan suami istri di rumah kost belakang Kantor DPRD Agam, terdiri dari 3 orang wanita dan 2 orang laki-laki.
“Ketiga wanita itu berinisial R (18), SRJ (21), RO (16). Sedangkan yang laki-laki inisial D (28), R (23) berasal dari daerah berbeda”, tukas Yul Amar.
Disambungnya, setelah kami meminta keterangan mamang ke 5 orang ini tidak terikat pasangan suami istri.
“Untuk melakukan penyelidikan, kami meminta pihak keluarga dari pelaku untuk mendampinginya”, tukuk Yul Amar lagi.
Saat berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung di Satpol-PP Kabupaten Agam. (RieL)

