Agam, Marawa – Camat IV Koto Ekko Espito memberikan sosialisasi kepada masyarakat terhadap tata cara pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) sistem E-Voting, Selasa (13/07).
Kepada wartawan, via ponsel di Lubuk Basung, camat menyampaikan, hal itu dilakukannya pada acara Musyawarah Nagari Koto Tuo dan Nagari Koto Panjang dalam rangka pembentukan Panitia Pilwana dan Pengawas Pilwana, tadi siang.
“Insya allah, tahun ini kita akan melaksanakan Pilwana sistem e-voting. Tentunya, langkah awal kita lakukan sosialisasi serta pembentukan kepanitiaannya,” ujarnya.
Camat menjelasakan, pada Pilwana serentak tahun ini, di Kecamatan IV Koto terdapat dua nagari yang pemerintahannya sudah 1 tahun lebih di jabat oleh Pejabat Wali Nagari. Yakni, Nagari Duo Koto dan Nagari Koto Panjang.
Ekko Espito menyampaikan ketentuan tentang tahapan-tahapan Pilwana akan dilakukan mulai awal Juli sampai November.
Menurutnya, panitia Pilwana harus paham dan mengerti dengan peraturan-peraturan tentang Pilwana tersebut.
“Kita antisipasi, jangan sampai keliru dalam mengumumkan persyaratan bagi calon wali nagari, karena beberapa pasal yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 telah dilakukan perubahan melalui Perda Nomor 12 tahun 2016,” terangnya lagi.
Lebih lanjut Ekko Espito yang juga merupakan Plt. Camat Banuhampu itu, juga menyampaikan dalam Perda Nomor 3 ada 8 pasal yang telah dirubah, salah satunya persyaratan calon wali nagari. Camat IV Koto berpesan agar panitia Pilwana agar memahami ke-dua Perda tersebut.
Kemudian apabila calon wali nagari yang mendaftar lebih dari 5 orang, maka akan dilakukan seleksi tambahan sebagaimana diatur lebih lanjut oleh Perbup Nomor 35 Tahun 2019.
Camat IV Koto berharap panitia Pilwana dan pengawas dapat bekerja profesional dan tidak memihak pada salah satu calon nantinya, sehingga Pilwana dapat berjalan dengan baik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dengan aman, damai dan tercipta Pilwana yang badunsanak. (RN)

