Marawapost.com, Agam – Lagi, Satresnarkoba Polres Agam kembali ringkus 3 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu, Sabtu (20/01/24) malam dini hari.
Penangkapan langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, SH.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam yang didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Agam, Riquel Sikumbang mengatakan, pelaku di tangkap di sebuah rumah di belakang Pasar Inpres Padang Baru, Jorong IV Surabayo, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam Sumatera Barat.
“Semua pelaku beralamat di Lubuk Basung, pelaku BR (25) suku Koto berasal dari Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Pelaku YJ (23) suku Caniago dari Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung dan pelaku ZF (30) suku Koto juga dari Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung”, ujarnya.
Disebutkannya, berikut barang bukti (BB) yang diamankan petugas, 1 (satu) paket narkotika golongan 1 jenis sabu sisa pemakaian pelaku seberat 0,25 gram, 1 (satu) set alat hisab sabu, 1 (satu) helai celana pendek abu-abu.
“Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Agam, bahwa sedang ada pesta sabu disebuah rumah kontrakan di belakang Pasar Inpres Padang Baru, Jalan Melayu, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung”, katanya.
Selanjutnya kata dia, tim opsnal Satresnarkoba narkoba dibawah pimpinan Kasatresnarkoba Akp Aleyxi Aubeydillah, S.H bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara yang dimaksud dan menemukan tiga orang laki – laki yang sedang berada didalam rumah kontrakan yang sedang duduk bersila posisi melingkar dan ditengah – tengah mereka ditemukan 1 buah bong lengkap siap pakai.
“Kemudian tanpa menunggu lama petugas langsung mengamankan ketiga pelaku dan didampingi oleh saksi-saksi dilakukan pemeriksaan badan dan ditemukan satu paket sabu disaku kanan celana tersangka Boni Risman dan ditanyakan kepada diduga tersangka, siapa pemilik sabu tersebut dan dijawab oleh tersangka bahwa semua itu adalah miliknya bersama tersangka Yogi”, tukuknya.
Disambungnya, barang haram tersebut dibeli pelaku dari salah seorang temannya yaitu saudara Hengki (DPO) di Anak Aia Dadok, Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, dengan cara uang diletakan didalam kotak rokok dan diletakan di suatu tempat, dan melalui komunikasi hp DPO menginformasikan bahwa BB sudah diletakan di suatu tempat dalam kotak rokok juga.
“Saat ini ketiga pelaku dan BB telah diamankan ke mako Polres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut”, ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara. (RieL)

