Tegakkan Perda, Satpol-PP Kota Bukittinggi Tertibkan Spanduk di Fasilitas Umum

Marawapost.com, Bukittinggi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bukittinggi mulai hari ini menggelar razia penertiban spanduk, iklan, dan poster yang terpajang di beberapa titik fasilitas umum di kota Bukittinggi.

Razia ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pasal 11 huruf c yang berbunyi “Setiap Orang atau Badan dilarang memasang, menempelkan, menggantungkan benda-benda apapun di pohon, di jalur hijau, taman dan tempat umum tanpa izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kota Bukittinggi, Joni Feri pada Selasa, (24/10/23), saat memimpin razia trantibum tentang spanduk, iklan dan poster informasi produk, barang dan jasa termasuk caleg di seputaran kota Bukittinggi.

“Kegiatan razia berawal dari titik batas kota Jambu Air, ke arah Sudirman lalu Panorama, Simpang tembok, jalan Pemuda, Pasar bawah dan terus ke arah by pass dan di seputaran kota Bukittinggi”, ulas Kasat.

Disebutkan Kasat, seluruh spanduk, poster terkait apa saja termasuk dengan spanduk promosi caleg tetap kita tertibkan yang berada tidak pada tempatnya atau terpasang di fasilitasi umum.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang, ada space-space promosi yang sudah ditentukan pada tempatnya. Jadi kita hanya menertibkan spanduk, poster apa saja yang tidak berada pada tempat yang tidak sesuai dengan Perda Kota Bukittinggi”, ungkapnya. (*)

Pos terkait