Marawapost.com, Agam – Pemilu legislatif sebentar lagi akan ditabuh, para calon legislatif (Caleg) dengan giat mensosialisasikan dirinya agar dipilih oleh rakyat sebagai wakilnya di DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam mensosialisasikan diri para Caleg tentu ada regulasi yang mengaturnya. Seperti dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), kapan APK boleh dipasang dan dimana tempat dipasang ada aturannya.
Namun di Kabupaten Agam para Caleg sudah memasang APK di banyak tempat, apakah ini diperbolehkan sebelum masa kampanye dimulai…?
Terkait hal tersebut, Bawaslu Agam melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rendi Oktaviandi, SHI mengatakan pada Media Online Marawapost.com ketika dikonfirmasi, Selasa (24/10/23), kami dari Bawaslu Agam khusunya dan bahkan Sumatera Barat belum ada melakukan penertiban APK.
“Bawaslu ini bersifat Hirarkis dan Sruktural, maka dari itu kami dari Bawaslu Kabupaten menunggu arahan dari Bawaslu Provinsi”, ucap Rendi.
Disebutkan, sebelum masa kampanye, kemungkinan APK para Caleg akan dilakukan penertiban. Dalam penertiban nantinya terlebih dahulu kami akan menyurati Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Agam.
“Nantinya kepada Partai Politik kami beritahukan, bahwa kami akan melakukan penertiban APK, jadi sebelum penertiban dilakukan, silakan kepada para Partai Politik untuk membuka sendiri APK yang telah dipasang.
Dalam penertiban APK lanjut Rendi, kami akan melbatkan pihak terkait seperti Polisi Pamong Praja (Pol-PP) dan bahkan dari pihak Kepolisian.(RieL)

