Marawapost.com, Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama dengan DPRD Kota Bukittinggi lakukan penandatanganan nota persetujuan bersama Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Aula kantor DPRD kota Bukittinggi, Senin (09/10/23).
Pada kesempatan itu, Wali Kota Bukittinggi, H. Erman Safar, SH mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih, khususnya untuk Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atas kerja kerasnya dalam membahas Ranperda ini.
Disebutkannya, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber utama yang penting dalam Pendapatan Daerah, disamping hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD sah”, ucapnya.
“Pemko Bukittinggi dari dini telah melakukan tahapan-tahapan penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak setahun yang lalu namun baru bisa diselesaikan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diundangkan pada tanggal 16 juni 2023”, ujarnya.
Disambung Wako, Peraturan Pemerintah ini menjadi petunjuk pelaksanaan dari undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Rancangan peraturan daerah ini telah melalui tahapan harmonisasi di kantor wilayah Kementerian hukum dan HAM provinsi Sumatera Barat dan peraturan daerah ini harus selesai menjelang tahun 2024.
Diketahui, Enam fraksi di DPRD Bukittinggi secara umum telah sepakat menyetujui hasil pembahasan ranperda pajak dan retribusi daerah ini. Secara garis besar seluruh fraksi berharap Perda ini dapat dilaksanakan oleh semua SKPD terkait pada tahun 2024. Pemerintah daerah juga diminta untuk tetap melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dengan baik dan benar. (*)

