Marawapost.com, Agam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam gelar konfrensi Pers terkait Publikasi Hasil Pengawasan, di Aula kantor Bawaslu Agam, Kamis (13/07/23). Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan saran-saran atau usulan berkaitan dengan perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan Bawaslu kedepannya terkait dengan pengawasan Pemilu.
Demikian hal yang dikatakan Ketua Bawaslu Agam, Elvis, ST pada saat membuka acara itu. Perbaikan yang dilakukan dalam rangka pengawasan-pengawasan tahapan Pemilu Tahun 2024 nanti. Pemilu Kabupaten Agam telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan Juni 2023 lalu yang berjumlah 388.000 orang. DPT ini meningkat bila dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu, dimana DPT pada tahun 2019 lalu berjumlah 362.021 orang.
Disebutkan Elvis, jika ada warga kita yang tidak terdata dalam DPT, maka warga tersebut nantinya akan tetap memilih melalui data pemilih khusus, dimana mereka nantinya akan menggunakan KTP dan memilih ditempat TPS tempat domisilinya diatas jam 12.00 WIB.
“Mereka tidak bisa memilih dari awal, karena mereka tidak terdaftar dalam DPT, jika masih banyak warga kita yang belum terdaftar tentu akan berdampak pada yang laiinya, contohnya pada Pemilu 2019 yag lalu di Agam kita merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang”, kata Elvis.
Disambung Elvis, kepada masyarakat, kami menyarankan agar bisa melihat datanya di website : https://cekdptonline.kpu.go.id/ yang bisa diakses setiap saat.
Ditempat yang sama, Kordiv P2H Bawaslu Kabupaten Agam, Okta Muhlia, SE, M.SI mengatakan, kegiatan ini delaksanakan terhadap hasil-hasil pengawasan penghitungan DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Agam.
“Berikut saya akan memaparkan apa yang dilakukan oleh Bawaslu dan apa saja catatan-catatan Bawaslu terhadap penghitungan DPT oleh KPU”, tutur Okta.
Dijelaskan Okta, pertama kita paparkan tentang Indek Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Di Kabupaten Agam indek kerawanan tinggi, berada diposisi rawan ke-28 dari 514 Kabupaten/Kota dengan skor 63,96.
“Kemudian langkah strategis yang dilakukan Bawaslu Agam terhadap hasil riset IKP yaitu, pertama dengan melakukan kordinasi dengan berbagai pihak, kedua melakukan kerjasama, ketiga pengawasan partisipatif, keempat menjaga Netralitas penyelenggara dan yang kelima pemenuhan hak memilih dan dipilih”, ulas Okta.
Kerawanan data pemilh kata Okta adalah Ketepatan waktu, kebenaran dokumen, ketaatan prosedur, ketelitian petugas, geografis, mobilitas masyarakat, perbatasan, tertib adminduk dan akses data. Untuk mencegah kerawanan tersebut, kita melakukan kordinasi lisan dan tulisan dengan KPU Kabupaten Agam dan ad hoc secara berjenjang, menyarankan perbaikan, kordinasi lisan dan tulisan kepada stakeholder, kawal hak pilih dan pengawasan partisipatif.
Berikut catatan hasil pengawasan dan isu krusial Daftar Pemilih Tetap (DPT) : 1. Akses data pemilih yang terbatas, 2. Pengawasan (Melekat, Audit, Pencermatan), 3. Berdasarkan hasil pengawasan Coklit ditemukan 42 catatan di 161 TPS di 55 Nagari di 16 Kecamatan, 4. Saran perbaikan data pemilih bermasalah sebanyak 1.810 data pemilih, 5. Masih ditemukan data pemilih TMS dalam DPT karena tidak ada bukti autentik, 6. Ditemukan perubahandata pemilih dari rekap tingkat Kabupaten (Jumlah pemilih aktif berkuran 328 pemilih), 7. Kecendrungan jumlah pemilih berkurang dari model. A.DP sampai DPT, 8. Jumlah DPS dan DPT Pemilu 2024 lebih banyak dari Pemilu 2019, 9. Terdapat 6 TPS Khusus di empat Kecamatan.
Kemudian yang ke 10. Terdapat TPS khusus yang jumlah pemilih secara defacto melebihi jumlah maksimal pemilih 1 TPS, sehingga perlu langkah preventif ketersediaan surat suara, 11. Terdapat lokasi yang seharusnya ada TPS khusus, tetapi tidak ada TPSkhusus, maka perlu langkah preventif untuk menjamin hak pilih warga, 12. Terdapat 3.573 pemilih disabikitas yang perlu dipastikan aksebilitasnya,. 13. Terdapat pemilih potensial Non KTP El sebanyak 13.065, 14. Pemilih didominasi oleh pemilih muda (Generasi Z dan Y), 15. Masih ditemukan WB Lapas yang tidak punya identitas/identitas invalid, 16. Diketahui data pemilih antara sidalih dengan Cekdptonline.kpu.go.id belum singkron dan ke 17. Terdapat rentang waktu 8 bulan dari DPT hingga HPS, memungkinkan terjadinya mutasi penduduk dalam jumlah besar.
“Terkait rekomendasi DPT, Bawaslu Agam mendorong KPU meningkatkan kordinasi dengan Disdukcapil dan Pemkec dan Nagari terkait pemilih belum rekam E-KTP (13.065 pemilih), Bawaslu Agam mendorong KPU mengambil langkah prefenyiv terhadap pergerakan data WB Lapas yang dinamis dan terdapat jumlah pemiih di TPS khusus yang melebihi jumlah maksimal pemilih di 1 TPS termasuk ketersediaan logistik”, ujarnya.
Kemudian dilanjutkannya, Bawaslu Agam mendorong KPU mengintensifkan komunikasi dengan stakeholder (Polres&Kodim) berkenaan masyarakat yang menjadi Polri/TNI dan yang sudah pensiun, Bawaslu Agam juga mendorong KPU mengumumkan DPT ditempat strategis dan kemudian Bawaslu Agam menghimbau kepada Partai Politik untuk aktif mencermati data pemilih sebagai konstituennya. (RieL)
Publikasi Hasil Pengawasan, Bawaslu Agam Temukan 17 Catatan Isu Krusial

