Marawapost.com, Dharmasraya – Kapolsek pulau punjung menyelesaikan masalah warga melalui restorative, adapun masalah warga yaitu diduga tindak pidana penganiayaan yang di lakukan saudara(JL)pelaku dan saudara (RP)pelapor.keduanya warga jorong pasar lama kenagarian empat koto,kecamatan pulau punjung kabupaten dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP NURHADIANSYAH S.IK,melalui kapolsek pulau punjung IPTU IIN CENDRI SH,MH,saat di konfirmasi awak media mengatakan dan membenarkan,pada hari minggu 02 juli 2023 sekira pukul 15.00 wib,telah datang seorang pemuda berinisial (RP) ke polsek pulau punjung untuk melaporkan dirinya telah di aniaya oleh saudara berinisial (JL).dan pada hari yang sama,minggu tgl 02 juli 2023 sekira pukul 03.00 wib.
Kedua belah pihak bersepakat berdamai,setelah melakukan mediasi,dan saudara (RP)pelapor,bersedia mencabut laporan nya di polsek pulau punjung,dan menandatangani surat perjanjian bahwa saudara (RP) dan saudara (JL)telah berdamai dan tidak akan mengulangi perbuatan nya.
Kapolsek menambah kan dan menghimbau kepada masyarakat khusus nya di wilayah hukum polsek pulau punjung untuk selalu menjaga hubungan baik,dan jangan sampai berurusan dengan hukum,kalau ada permasalahan kalau bisa selesaikan secara baik dan kekeluargaan jangan sampai berurusan dengan hukum,apalagi hukum pidana.tutup kapolsek.(Ali04)

