Marawapost.com. Dharmasraya – Polres Dharmasraya berhasil amankan seorang mucikari berinisial RE 36 thn. RE diamankan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), minggu dini hari (18/06/23)
RE yang berasal dari Provinsi Jabar, kampung Jati, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. ditangkap petugas di salah satu hotel di
Pulau Punjung ketika sedang melakukan transaksi.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah.SIK didampingi Waka Pol Kompol Andri Nugroho, Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi S.tr.k.MH dalam konferensi pers mengatakan, kami bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah hotel sering digunakan untuk kegiatan prostitusi atas dasar itu team kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya.
Saat ini RE sudah kami tetapkan sebagai tersangka, ia ditahan di Polres Dharmasraya untuk penyelidikam lebih lanjut.Tersangka terancam Pasal 2 UU No 21 Tahun2007 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan/Atau Pasal 506 KUHPidana. dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” ungkapnya.
Terkait ini kami berhasil mendapatkan barang bukti BB satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp940 ribu dan satu buah bukti transaksi pengiriman uang ke ewallet sejumlah Rp1 juta.kapolres menambahkan,dengan hari yang sama minnggu 18 juni 2023 sekira pukul 08.00,anggota kita juga berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SR 33 tahun,asal KM 7 desa makin,kecamatan tebing tinggi,kabupaten tanjung jabung barat provinsi jambi.SR ini di amankan karna memiliki senjata api tanpa izin.untuk pelaku SR ini dikenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat tahun 1951,dengan ancaman hukuman pidana mati,atau seumur hidup atau setingi tinggi nya 20 tahun penjara.pungkas kapolres.(Ali04)

