Marawapost.com, Bukittinggi – Terkait kelangkaan gas LPG 3 Kg, Pemerintah Kota Bukittinggi terbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 800/614/Disperperin-lV/2023 tentang Perindustrian gas elpiji 3 Kg.
Surat Edaran ini ditetapkan Walikota Bukittinggi, Erman Safar pada Jumat (16/06/23), dan berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan.
Inilah 5 poin yang disampaikan Walikota Bukittinggi menyikapi kelangkaan gas LPG 3 Kg di kalangan masyarakat kota Bukittinggi diantaranya:
Pangkalan untuk mendistribusikan LPG 3 Kg hanya kepada rumah tangga miskin, yang terdaftar sebagai penduduk kota Bukittinggi dibuktikan dengan KK/KTP kota Bukittinggi.
Untuk sementara waktu pangkalan tidak mendistribusikan LPG 3 Kg kepada pengecer. Pangkalan mendistribusikan LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga Rp17.000.
Pangkalan wajib menyusun laporan pendistribusian LPG 3 Kg dan menyampaikan laporan tersebut secara rutin untuk setiap minggunya kepada pemerintah kota Bukittinggi melalui dinas perdagangan dan perindustrian.
“Mari kita awasi bersama-sama, ” ujar Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar kepada media ini, Minggu (18/06/23).
Diminta kepada camat dan lurah untuk melakukan pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg, dan melaporkan setiap minggunya kepada wali kota melalui dinas perdagangan dan perindustrian. (*)

