Marawapost.com, Agam – Pendaftaran pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Agam untuk Pemilu serentak Tahun 2024 sudah selesai pada tanggal 14 Mei 2023 kemaren di KPU Agam. Sebelumnya KPU Agam telah membuka pendaftaran pengajuan Calon itu sejak tanggal 01 – 14 Mei 2023.
Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Agam, Zainal Abadi, S.PSi.I ketika dikonfirmasi Media Online Marawapost.com dikantornya Padang Baru Lubuk Basung, Senin (15/05/23).
“Dari 18 Partai Politik yang ada, hanya 16 Partai Politik yang memberikan dokumen pengajuan bakal calon Legislatifnya di KPU Agam, berarti ada 2 Partai Politik yang tidak memberikan dokumen pengajuan bakal calon legislatifnya”, ucap Zainal.
Disebutkan Zainal, Dua Partai Politik yang tidak memberikan dokumen pengajuan bakal calon legislatifnya adalah Partai Buruh dan Partai Garuda.
“16 Partai tersebut telah mengajukan dokumen pengajuan bakal calon, memberikan daftar bakal calon dan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai itu, itulah yang kemudian diregistrasi dan dilakukan verifikasi oleh KPU Agam secara fisik”, ulas Zainal.
Disambung Zainal, ketika dokumen itu sudah dianggap benar, lengkap dan sah, maka dianggap sudah mendaftar.
“Setelah masa pendaftaran selesai, maka dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Agam pada tanggal 15 Mei 2023 s/d 23 Juni 2023 untuk seluruh bakal calon di semua Partai Politik”, ujar Zainal lagi.
Kemudian kata Zainal, pada tanggal 23 – 25 Juni 2023, KPU Agam menyerahkan hasil verifikasi administrasi kepada Partai Politik, melalui Partai Poltik maka masing-masing dari Bacaleg akan mendapatkan surat dari KPU.
“Setelah itu mulai dari tanggal 26 Juni s/d 9 Juli 2023 diberikan kesempatan kepada Partai Poltik untuk memperbaharui persyaratan administrasi jika seandainya ada yang kurang atau salah”, tukas Zainal.
Lebih dalam dilanjutkan Zainal, pada tanggal 09 Juli 2023, Bacaleg melalui Partai Politiknya harus menyerahkan data yang valid dan harus ok.
“Kemudian pada tanggal 06 Agustus 2023, KPU Agam membuat backup pengajuan Daftar Calon Sementara (DCS) ke KPU Pusat”, tutp Zainal. (RieL)

