Kasus Dihentikan, Fajri Adha Sujud Syukur

Marawapost.com, Dharmasraya – Seorang Pemuda yang selama ini menjadi tersangka,dalam dugakan percobaan Pencurian henpon,Bersujud Syukur dengan kasusnya telah telah di hentikan,dalam Acara Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat pada Kamis (11/05/2023) yang di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dodik Hermawan,bersama Kasi Pidana Umum Raden Khairul Sukri didampingi Kasi Intelejen Doli Novaisal dan Pihak Korban kemudian Tersangka di Aula Pertemuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dodik Hermawan, didampingi Kasi Pidana Umum Raden Khairul Sukri,dan Kasi Intelejen Doli Novaisal,saat di temui awak media setelah acara Restorative Justice tersebut mengatakan pada hari ini,melakukan penyerahan Surat Penyelesaikan Perkara dengan diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Nomor: B-1016/L.3.24/Eoh.2/05/2023, dan Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Terhadap seorang tersangka yang bernama Fajri Adha umur 28 tahun dalam perkara percobaan pencurian.
alasan penghentian kasus tersebur berdasarkan keadilan restoratif adalah, pertama pelaku belum pernah dihukum, ancaman dibawah lima tahun, serta pelaku dan korban sudah berdamai. Yang peling penting adanya perdamaian antara pelaku dan korban,mencabut laporan,lalu kita fasilitas proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf
Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya menambahkan selama ini sudah dua kali memfasilitasi Keadilan restoratif bagi masyarakat di tahun ini,kami berharap berharap ke depan kasus yang memiliki nilai kesalahan atau ketercelaan ringan dapat diselesaikan melalui keadilan rostoratif. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan restoratif justice kepada masyarakat sepanjang itu memenuhi ketentuan yang berlaku.ucap Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dodik Hermawan. (Ali04)

Pos terkait