KPU Umumkan DPS di 103 Nagari Padang Pariaman

Marawapost.com, Padang Pariaman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman umumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pengumuman dilaksanakan dengan menempelkan daftar nama pemilih oleh Panitia Pemungutan Suara di 103 Nagari. Penempelan dilakukan serentak, Rabu (12/04/23).

DPS ini merupakan hasil proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang telah dilakukan sejak tanggal (12/02) sampai tanggal 14/03/2023 oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Anggota KPU Padang Pariaman divisi Data dan informasi, Ratna Juita, SE menerangkan bahwa data yang dimutakhirkan oleh Pantarlih tersebut yang ditetapkan melalui pleno tingkat kabupaten pada Rabu (05/04).

“Sesuai tahapan yang ditetapkan KPU RI, kita hari ini umumkan DPS kepada publik”, ulasnya.

Disambungnya,  bahwa dari data yang telah kita umumkan diharapkan peran aktif masyarakat dan semua pihak untuk memberi masukan. Masukan jika ada yang belum tercoklit, meninggal dunia ataupun jika ada petugas kita yang salah mencatat identitas pemilih.

“Kita berikan waktu tanggapan sejak DPS ini diumumkan sampai dengan tanggal (02/05)”, ujarnya lagi.

Selain melihat lansung pengumuman yang ditempelkan di setiap kantor nagari, masyarakat juga dapat melihat DPS tersebut melalui link yang telah disediakan KPU, https://cekdptonline.kpu.go.id

Dilanjutkannya, Link yang disediakan KPU tersebut merupakan usaha untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat terkait daftar pemilih ini.

“Kita akan lakukan segala upaya agar tidak ada pemilih yang tidak mendapatkan haknya di hari pemilihan nanti”, ungkapnya. (*)

Pos terkait