Banyak Mangkir, Sidang Paripurna DPRD Agam Akhirnya Ditunda

Marawapost.com, Agam – Karena banyak yang tidak hadir/mangkir, Pimpinan Sidang Paripurna DPRD Agam, Irfan Amran memutuskan untuk menunda sidang dan dikembalikan ke bamus untuk dijadwal ulang. Sidang Paripurna ini digelar terkait persetujuan bersama tentang hasil fasilitasi Gubernur terhadap Ranperda  Pengelolaan keuangan daerah.

“Sesuai dengan peraturan pasal 147 ayat 2 tentang tata tertib DPRD Agam, bahwa untuk penetapan perda kabupaten/kota peserta rapat/sidang harus hadir 2/3 persen”, kata Irfan Amran saat memimpin sidang paripurna DPRD Agam, Senin (10/04/23).

Berdasarkan informasi dari sekretariat DPRD Agam kata Irfan, saat ini anggota DPRD Agam yang hadir baru 14 orang dari jumlah seluruh anggota sebanyak 45 orang. Artinya 2/3 persen dari 45 orang adalah belum terpenuhi.

“Jadi untuk melanjutkan sidang, anggota DPRD Agam yang harus hadir adalah sebanyak 2/3 persen (30 orang anggota). terkait hal tersebut kita menskor sidang pertama selama 15 menit untuk menunggu kehadiran anggota DPRD”, tutur Irfan.

Dilanjutkannya, karena setelah 15 menit belum ada penambahan kehadiran anggota DPRD Agam maka sidang di skor untuk kedua kalinya selama 5 menit, namun kehadiran anggota DPRD Agam tidak juga bertambah.

“Karena persyaratan untuk melanjutkan sidang tidak mencukupi sesuai dengan peraturan tatib DPRD Agam diatas maka selanjutnya sidang paripurna ini ditunda dan kami serahkan ke bamus DPRD Agam untuk dijadwalkan kembali”, ungkap  politisi dari Partai PAN ini.

berdasarkan pantauan dilapangan, sidang paripurna DPRD Agam ini dihadiri oleh Bupati Agam, DR. Andri Warman, MM, Kajari Agam, perwakilan Polres Agam, perwakilan Kodim 03/04 Agam dan para undangan lainnya. (RieL)

Pos terkait