Polres Padang Panjang Tangkap Tiga Pelaku Pengrusakan Mobil Dinas Satpol-PP

Marawapost.com, Agam – tiga Orang Tersangka dalam kasus Pengrusakan Mobil Dinas Sat Pol PP Padang Panjang yg sempat viral ditangkap Polres Padang Panjang.

Kapolres padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Isriklal,S.H,M.H yamg di dampingi Kabag Ops Kompol P Simamora Saat Jumpa Pers Pada Selasa 14 Maret 2023 di polres Padang panjang menerangkan kepada media Bahwa saat Ini telah melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku pengrusakan mobil dinas tersebut.

ketiga pelaku ada jg mantan Kasatpol PP padang Panjang AD (54 tahun) IF (25tahun) dan IW (42tahun)

Iptu Istiklal juga menjelaskan Pengrusakan mobil dinas dengan cara menabrakkan mobdin BA 35 N ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP kemudian
Melempar batu ke arah kap mesin sehingga cat kap mesin retak dan gores.setelah itu pelaku
Menabrakan bagian belakang ke tiang beton dengan motif pelaku untuk pengurusan (klem) ke Asuransi.

Ketiga orang pelaku dan barang bukti telah di tahan di polres padang panjang dengan pasal 170 dan atau 406 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

karena sebelumnya video pengerusakan itu sangat viral yg berisikan rekaman gambar pengrusakan mobil dinas berpelat merah viral di media sosial.

Mobil dengan nomor polisi BA 35 N itu terlihat ditabrakkan ke dinding tembok pada bagian depan dan belakang
Terlihat juga sejumlah orang berpakaian dinas. (Rizki)

Pos terkait